2 Mayat Dibakar di Mobil
Sebelum Jasadnya Dibakar AK, Ayah dan Anak Tiri Terlebih Dahulu Direcoki Obat Tidur dan Miras
Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi menyebut bahwa pembunuhan anak dan ayah yang dibakar di Sukabumi ini merupakan pembunuhan berencana.
Editor:
Hasanudin Aco
Masalah perbedaan usia antara pelaku pembunuhan dan pembakaran suami dan anak tiri, AK (45) sempat ramai.
Lantaran, sebelumnya usia AK ditulis 35 tahun sementara KV, tersangka lain yang disebut sebagai anaknya, ditulis berusia 25 tahun.
Bahkan sempat beredar jika hubungan AK dan KV adalah tante dan ponakan, bukan ibu dan anak.
Dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Rabu (28/8/2019) petang, Kapolres Sukabumi Nasriadi memberikan bantahan soal tersebut.
"Kalau dilihat dari sisi umur tidak mungkin ibu dengan anak bedanya 10 tahun. Kalau data awal yang kami punya bedanya 10 tahun," ungkap Kepala Polres Sukabumi AKBP Nasriadi dalan konferensi pers di Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (27/8/2019) petang.
Keterangan awal AK berbeda-beda
Otak pelaku dugaan pembunuhan berencana ayah dan anak AK berusia 45 (sebelumnya ditulis 35) sempat memberikan jawaban plintat-plintut terkait status pelaku KV (25) kepada pihak penyidik Polres Sukabumi.
Menurut pelaku AK pada awal dimintai keterangan oleh penyidik sempat memberikan jawaban yang selalu berbeda-beda.
"Saudari AK pernah mengakui bila KV itu keponakannya, AK pernah mengaku bila KV itu anaknya, AK pernah mengakui KV sebagai adik tirinya," kata Nasriadi
Dia mengatakan semua keterangan dari AK tetap diterima. Namun nanti pihaknya juga akan meminta keterangan KV yang saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Pertamina Jakarta.
"Kami juga akan mengecek KV dalam data kependudukan dan catatan sipil, siapa orangtuanya KV. Kami akan proses terus perkaranya," kata dia.
Akui KV sebagai anak kandung
Sementara AK yang juga dihadirkan dalam konferensi pers di Aula Utama Polres Sukabumi itu mengklarifikasi usia dan tahun lahirnya.
Juga mengaku bila KV adalah anak kandung dari suaminya yang pertama.
"Ada kesalahan saat pengurusan menjadi mualaf dalam pembuatan KTPnya. Harusnya tahun lahir 1974 bukan tahun 1984," jawab AK saat ditanya Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi di depan para awak media.
