Senin, 8 September 2025

2 Mayat Dibakar di Mobil

Jenazah Suami yang Diduga Dibunuh Istri Muda akan Dimakamkan di TPU Jeruk Purut

Adik Pupung, Iman Santoso mengatakan kedua jasad ayah dan anak itu dibawa ke rumah duka di Duren Tiga Selatan, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan

TribunJakarta.com/Bima Putra
Proses serah terima jasad Pupung dan Dana di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (30/8/2019) 

"Saya menyesal," katanya. (Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Terlilit Utang Rp 10 M hingga Bakar Jasad Suami, Aulia: Saya Ingin Bunuh Diri Saja

Terancam pidana seumur hidup atau mati

Aulia Kesuma jadi aktor intelektual di balik kasus pembunuhan Edi Chandra alias Pupung Sadili dan M Adi Pradana.

Sejauh ini, polisi sudah mengungkap motif di balik pembunuhan itu.

Yakni karena urusan utang piutang, Aulia ingin menjual rumah untuk membayar utang namun ditentang oleh korban.

Kemudian, Aulia merencanakan pembunuhan tersebut dengan melibatkan pembunuh bayaran.

Perencanaan pembunuhan diatur secara khusus di KUH Pidana.

Jika pembunuhan biasa diatur di Pasal 338, pembunuhan berencana diatur di Pasal 340 KUH Pidana.

"Tersangka dijerat Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko via ponselnya, Jumat (30/8/2019).

Ancaman pidana di Pasal 340 KUH Pidana tidak main-main.

Baca: Fitria Kaget Terbit Surat Kematian Atas Nama Dirinya, Pelaku Ternyata Sang Suami

Ancaman pidananya merupakan terberat dari pasal pidana lainnya di KUH Pidana.

"Ancaman pidananya maksimal pidana mati, seumur hidup dan terendah 20 tahun penjara," kata Trunoyudo Wisnu Andiko.

Peristiwa pembunuhan dilakukan di rumah korban yang selama ini tinggal dengan Aulia Kesuma yakni di Lebakbulus, Jakarta.

Karenanya, kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro‎ Jaya.

Trunoyudo menambahkan, selain dijerat Pasal 340 KUH Pidana‎, tersangka juga dijerat Pasal 339 KUH Pidana.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan