Viral Tukang Parkir Palak Sopir di Tanah Abang, Polisi Tangkap 10 Orang Terduga Pelaku
"Kami sudah amankan sepuluh orang. Terutama mereka yang sering nongkrong dan sering melakukan pemalakan di sekitar pasar Blok F Tanah Abang," katanya
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Polisi Cokok Tukang Parkir Pemalak Sopir di Pasar Tanah Abang
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Tanah Abang mengamankan 10 pemuda yang kerap meresahkan pedagang para sopir di kawasan Blok F Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Polisi telah menetapkan empat dari sepuluh pelaku yang diamankan karena terbukti meresahkan warga di lokasi kejadian.
Baca: Kronologi Lengkap 3 Tersangka Perkosa Gadis Suku Baduy Hingga Tewas karena Melawan
Para tersangka di antaranya, Supriyatna (40), Nurhasan (26), Tasiman (22), M Iqbal Agus (21).
"Kami sudah amankan sepuluh orang. Terutama mereka yang sering nongkrong dan sering melakukan pemalakan di sekitar pasar Blok F Tanah Abang," ujar Kapolsek Tanah Abang, AKBP Lukman Cahyono, saat dikonfirmasi, Jumat (6/9/2019).
Sebelumnya, aksi para preman berkedok tukang parkir ini viral di media sosial.
Menurut pengakuan para pelaku mereka biasa melancarkan aksinya di pintu keluar Blok F Tanah Abang.
Mobil dan mobil box yang keluar langsung diarahkan seolah-olah mengatur parkiran, sehingga mereka bisa memeras pelaku.
"Jadi modusnya mereka ini menunggu para pedagang yang keluar dari Blok F. Memang setiap hari Senin dan Kamis, para pedagang dari Tasik ini berjualan. Mereka sengaja melakukan modus mengatur lalu lintas, namun dengan meminta imbalan," jelas Lukman.
Ketika mereka dikasih uang receh mulai dari Rp 500 hingga Rp 1.000 mereka menolak.
Bila tidak dikasih, mereka tidak segan-segan menggedor mobil.
Sementara itu salah satu pelaku, Supriyatna mengaku mendapat uang seharinya Rp 40.000 hingga Rp 50.000.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa pecahan uang Rp 2.000-an, pecahan uang recehan, jaket beserta tas yang digunakan pelaku menyimpan uang.
Baca: Viral Diduga Oknum Polisi Todongkan Pistol ke Rumah Tetangganya di Tangerang, Aksinya Terekam CCTV
Namun, polisi tidak menemukan senjata tajam atau senjata api
Dari tindak kejahatan itu, keempat tersangka dijerat pasal 368 tentang kekerasan dengan ancaman hukum lima tahun penjara.