Gubernur DKI: Perlu Waktu Agar Lintasan Jalur Sepeda Bisa Jadi 'Norma' Baru di Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat menguji cobanya pada Jumat pagi, dengan rute Velodrome - Balai Kota DKI.
"Iya sama (seperti jalur busway). Jadi sesuai dengan UU Nomor 22/2009 terhadap pelanggaran rambu akan dikenakan dendan Rp 500 ribu," terang Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2019).
Sepenuturan Syafrin, sanksi yang diterapkan bagi motor penyerobot jalur sepeda, sudah sesuai ketentuan dalam UU 22/2019. Isinya, pengendara kendaraan bermotor wajib memprioritaskan pejalan kaki dan pesepeda.
Baca: Bertemu dengan Fairuz A Rafiq di Studio yang Sama, Barbie Kumalasari Langsung Buru-buru Keluar
"Dalam UU 22/2009 itu sudah disebutkan pengendara kendaraan bermotor wajib memprioritaskan pejalan kaki dan sepeda," ucap dia.
"Kami dorong untuk ditegakkan," tegasnya.