Sabtu, 4 Oktober 2025

Gubernur DKI: Perlu Waktu Agar Lintasan Jalur Sepeda Bisa Jadi 'Norma' Baru di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat menguji cobanya pada Jumat pagi, dengan rute Velodrome - Balai Kota DKI.

Wartakota/Angga Bhagya Nugraha
Pesepeda melintasi jalur sepeda di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2019). Jalur sepeda tersebut baru saja diujicoba Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Jumat lalu. Nantinya pengguna sepeda diharapkan bisa menggunakan jalur khusus yang telah disediakan Pemprov DKI Jakarta. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

"Iya sama (seperti jalur busway). Jadi sesuai dengan UU Nomor 22/2009 terhadap pelanggaran rambu akan dikenakan dendan Rp 500 ribu," terang Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2019).

Sepenuturan Syafrin, sanksi yang diterapkan bagi motor penyerobot jalur sepeda, sudah sesuai ketentuan dalam UU 22/2019. Isinya, pengendara kendaraan bermotor wajib memprioritaskan pejalan kaki dan pesepeda.

Baca: Bertemu dengan Fairuz A Rafiq di Studio yang Sama, Barbie Kumalasari Langsung Buru-buru Keluar

"Dalam UU 22/2009 itu sudah disebutkan pengendara kendaraan bermotor wajib memprioritaskan pejalan kaki dan sepeda," ucap dia.

"Kami dorong untuk ditegakkan," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved