Rabu, 27 Agustus 2025

Demo Tolak RUU KUHP dan KPK

Kata Pelajar Soal Revisi UU yang Merugikan, Ayam Masuk Rumah Tetangga Denda Rp 10 Juta, Rugi Nenek

Satu dari puluhan pelajar yang diamankan di Mapolresta Depok, bersikeras bahwa Revisi Undang-Undang yang tengah menjadi polemik akan merugikan rakyat.

Tribun Jakarta
Puluhan pelajar yang diamankan di Mapolresta Depok. 

Merujuk hasil revisi KUHP, Yasonna menambahkan, setiap orang yang membiarkan unggas di ternaknya berjalan di kebun justru ancamannya dibuat kategori dua menjadi lebih rendah dari apa yang diatur KUHP.

"Mengapa ini masih diatur kita ini masih ada desa," Yasonna menjelaskan.

Dalam KUHP lama Pasal 548 disebutkan barang siapa tanpa wenang membiarkan unggas ternaknya berjalan di kebun, di tanah yang sudah ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.

Dikatakan Yasonna, masyarakat Indonesia banyak yang agraris. Artinya masih banyak petani yang membibit, bersawah dan lainnya.

Di revisi pasal jika ada orang usil dia tidak pidana badan.

"Dia hanya denda dan itu ada KUHP lama dan di KUHP lama lebih berat sanksinya, nah, kita buat lebih rendah. Jadi, jangan dikatakan mengkriminalisasi," beber Yasonna.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Tak Paham UU yang Direvisi, Pelajar: Ayam Masuk Rumah Tetangga Denda Rp 10 Juta, Rugi Nenek Saya,

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan