Senin, 29 September 2025

Hotman Paris: Kasus Grab Tak Layak Dipermasalahkan KPPU

Hotman Paris menyebut tak layak dipersidangkan di KPPU karena tidak menyangkut kepentingan publik ataupun merugikan pelaku usaha

Penulis: Ria anatasia
Editor: Sanusi
Ria Anatasia
Sidang pemeriksaan ketiga kasus dugaan pelanggaran persaingan usaha oleh Grab Indonesia dan TPI di kantor KPPU, Jakarta, Selasa (8/10/2019). 

Bunyi Pasal 14 aturan tersebut yakni pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.

Kemudian Pasal 15 Ayat 2 menyebutkan, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan