Jumat, 29 Agustus 2025

Polemik APBD DKI Jakarta

William Aditya Bakal Dipanggil BK DPRD DKI Senin Pekan Depan

"Kami tadi sudah kuorum sepakat mengundang saudara William untuk menjelaskan kepada kami di BK sebetulnya apa yang terjadi," ujarnya

TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Sosok William Aditya Sarana (23) di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Senin (26/8/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi laporan dari LSM Maju Kotanya Bahagia Warganya (Mat Bagan), Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta akan segera memanggil anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia William Aditya Sarana.

 DPRD DKI Tolak Rp 75 M untuk Anggaran Konsultan Kebun Binatang Ragunan

Menurut rencana, BK DPRD DKI sendiri akan mendengar langsung keterangan dari William pada Senin (11/11/2019) mendatang.

Dijelaskan Oman, William diduga melanggar Keputusan DPRD DKI Nomor 34 tahun 2005 tentang Kode Etik Pasal 13 ayat 2.

"Ini kaitannya dengan SKPD. Artinya pembahasan DPRD itu menyangkut hubungan anggota DPRD dengan eksekutif," ujarnya.

"Nah, di situ bunyinya kita diminta untuk kritis, adil, profesional, dan proporsional," tambahnya menjelaskan.

Lebih lanjut ia menambahkan, proses tindaklanjut atas laporan dugaan melanggar kode etik yang dilakukan oleh lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini harus dilalukan maksimal 10 hari setelah pelaporan.

"Untuk menyidangkan pengaduan itu paling lambat 10 hari kita harus membahasnya," kata Oman.

 Fakta-fakta Kasus Septic Tank Meledak di Cakung, Polisi Ungkap Penyebabnya Karena Ada Gas

Nantinya, hasil sidang dan rekomendasi akan langsung diserahkan oleh BK ke pimpinan dewan atau dalam hal ini Ketua DPRD DKI Jakarta.

"Jadi apa yang kami peroleh di BK, kemudian rekomendasinya seperti apa kami akan laporkan ke pimpinan dewan. Nanti, pimpinan dewan tanggapannya seperti apa, kami akan rapatkan lagi," tuturnya.

"Jadi enggak langsung di publish," tambahnya.

Seperti diketahui, Lembaga Swada Masyarakat (LSM) Maju Kotanya Bahagia Warganya (Mat Bagan) melaporkan politisi PSI William Aditya Sarana ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta.

Pasalnya, William dianggap melanggar kode etik karena membongkar anggaran ganjil dalam draf Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020.

Adapun beberapa usulan anggaran yang berhasil dibongkar oleh William meliputi pengadaan lem aibon senilai Rp 82,8 miliar dan pengadaan bolpoin sebesar Rp 123,8 miliar.

 Kasus Septic Tank Meledak Tak Hanya di Cakung, Kejadian Sebelumnya Tewaskan 2 Orang & 20 Terluka

Dalam siaran tertulisnya, LSM ini menilai William sebagai biang keladi kegaduhan di tengah masyarakat soal anggaran DKI Jakarta.

Selain itu, William juga dituding menimbulkan citra buruk bagi mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan