Jumat, 29 Agustus 2025

Polemik APBD DKI Jakarta

William Aditya Bakal Dipanggil BK DPRD DKI Senin Pekan Depan

"Kami tadi sudah kuorum sepakat mengundang saudara William untuk menjelaskan kepada kami di BK sebetulnya apa yang terjadi," ujarnya

TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Sosok William Aditya Sarana (23) di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Senin (26/8/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi laporan dari LSM Maju Kotanya Bahagia Warganya (Mat Bagan), Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta akan segera memanggil anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia William Aditya Sarana.

 DPRD DKI Tolak Rp 75 M untuk Anggaran Konsultan Kebun Binatang Ragunan

Menurut rencana, BK DPRD DKI sendiri akan mendengar langsung keterangan dari William pada Senin (11/11/2019) mendatang.

Dijelaskan Oman, William diduga melanggar Keputusan DPRD DKI Nomor 34 tahun 2005 tentang Kode Etik Pasal 13 ayat 2.

"Ini kaitannya dengan SKPD. Artinya pembahasan DPRD itu menyangkut hubungan anggota DPRD dengan eksekutif," ujarnya.

"Nah, di situ bunyinya kita diminta untuk kritis, adil, profesional, dan proporsional," tambahnya menjelaskan.

Lebih lanjut ia menambahkan, proses tindaklanjut atas laporan dugaan melanggar kode etik yang dilakukan oleh lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini harus dilalukan maksimal 10 hari setelah pelaporan.

"Untuk menyidangkan pengaduan itu paling lambat 10 hari kita harus membahasnya," kata Oman.

 Fakta-fakta Kasus Septic Tank Meledak di Cakung, Polisi Ungkap Penyebabnya Karena Ada Gas

Nantinya, hasil sidang dan rekomendasi akan langsung diserahkan oleh BK ke pimpinan dewan atau dalam hal ini Ketua DPRD DKI Jakarta.

"Jadi apa yang kami peroleh di BK, kemudian rekomendasinya seperti apa kami akan laporkan ke pimpinan dewan. Nanti, pimpinan dewan tanggapannya seperti apa, kami akan rapatkan lagi," tuturnya.

"Jadi enggak langsung di publish," tambahnya.

Seperti diketahui, Lembaga Swada Masyarakat (LSM) Maju Kotanya Bahagia Warganya (Mat Bagan) melaporkan politisi PSI William Aditya Sarana ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta.

Pasalnya, William dianggap melanggar kode etik karena membongkar anggaran ganjil dalam draf Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020.

Adapun beberapa usulan anggaran yang berhasil dibongkar oleh William meliputi pengadaan lem aibon senilai Rp 82,8 miliar dan pengadaan bolpoin sebesar Rp 123,8 miliar.

 Kasus Septic Tank Meledak Tak Hanya di Cakung, Kejadian Sebelumnya Tewaskan 2 Orang & 20 Terluka

Dalam siaran tertulisnya, LSM ini menilai William sebagai biang keladi kegaduhan di tengah masyarakat soal anggaran DKI Jakarta.

Selain itu, William juga dituding menimbulkan citra buruk bagi mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan.

"Sikap yang bersangkutan justru menimbulkan opini negatif kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang seolah-olah dianggap tidak transparan," kata Ketua Mat Bagan Sugiyanto, Selasa (5/11/2019). (Dionisius Arya Bima Suci)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta Panggil William Terkait Polemik Lem Aibon Rp 82 M, Senin Depan

William Aditya siap pertaruhkan jabatan

Anggota DPRD DKI Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana mengaku siap menghadapi laporan LSM Maju Kotanya Bahagia Warganya (Mat Bagan) terhadap dirinya ke Badan Kehormatan DPRD DKI.

Bahkan politisi muda ini bersedia mempertaruhkan jabatannya.

"Saya siap menjalani prosesnya, demi transparansi anggaran saya siap mempertaruhkan jabatan saya," ucap William saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/11/2019).

LSM Mat Magan melaporkan William Aditya Sarana terkait temuan anggaran sejumlah pengadaan yang nilainya fantastis di dalam KUA-PPAS APBD DKI 2020, di antaranya anggaran lem Aibon sebesar Rp 82,8 miliar.

 Dilaporkan LSM ke Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta, William PSI Terancam Dipecat

Politisi 23 tahun ini memastikan akan hadir jika dipanggil oleh Badan Kehormatan DPRD.

"Iya (pasti saya hadir)," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari Maju Kotanya Bahagia Warganya (Mat Bagan) Sugiyanto melaporkan William Aditya Sarana ke BK DPRD DKI.

Sugiyanto menilai William telah melanggar aturan yang mengacu pada Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.

Sikap yang dilakukan William sebagai anggota Dewan justru menimbulkan kegaduhan.

Apalagi unggahan mengenai kejanggalan usulan anggaran seperti lem aibon Rp 82,8 miliar, pulpen Rp 123 miliar diekspose di forum tidak resmi melalui jumpa pers dan media sosial.

"Sikap yang bersangkutan justru menimbulkan opini negatif kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang seolah-olah dianggap tidak transparan," ucap Sugiyanto dalam keterangan resminya, Senin (4/11/2019).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD, William PSI: Saya Siap Pertaruhkan Jabatan

Terancam dipecat

Wiliam Aditya Sarana, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI terancam dipecat dari jabatannya sebagai anggota dewan setelah dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua BK DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi.

Ia menyebut, bila William terbukti bersalah maka sejumlah sanksi telah menunggunya.

"Sanksi bisa teguran lisan, teguran tertulis, dan bisa juga pemberhentian kalau jenis pelanggarannya luar biasa," ucapnya, Selasa (5/11/2019).

Dijelaskan Achmad, nantinya sanksi yang dikeluarkan oleh Badan Kehormatan akan dipertimbangkan secara matang.

Ia pun berharap, William bisa lolos dari jeratan sanksi yang akan menjeratnya atas perkara yang dihadapi.

"Saya berharap tidak ada teguran. Tapi kalau demi menjaga nama baik kita ya mestinya harus hati-hati. Dalam demokrasi pun tetap saja ada batasannya," ujarnya di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan William lantaran dianggap memojokan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, ia menyebut, eksekutif dan legislatif merupakan mitra kerja.

Sehingga bila ada kesalahan yang dilakukan oleh eksekutif, sebaiknya legislatif menegurkan dengan cara lebih tertutup.

"Kalau ada kekeliruan, Gubernur katakan-lah keliru, kan kita bisa telepon, datang, bisa ingatkan," kata Achmad Nawawi.

Seperti diketahui, Lembaga Swada Masyarakat (LSM) Maju Kotanya Bahagia Warganya (Mat Bagan) melaporkan politisi PSI William Aditya Sarana ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta.

Pasalnya, William dianggap melanggar kode etik karena membongkar anggaran ganjil dalam draf Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020.

Dalam siaran tertulisnya, LSM ini menilai William sebagai biang keladi kegaduhan di tengah masyarakat soal anggaran DKI Jakarta.

Selain itu, William juga dituding menimbulkan citra buruk bagi mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan.

"Sikap yang bersangkutan justru menimbulkan opini negatif kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang seolah-olah dianggap tidak transparan," kata Ketua Mat Bagan Sugiyanto, Selasa (5/11/2019).

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan