Jumat, 10 Oktober 2025

Agar Kecelakaan Serupa Tak Berulang, Pegguna GrabWheels Diharapkan Patuhi Peraturan Ini

Agar kejadian serupa tak lagi berulang, para pengguna diharapkan terus mematuhi peraturan berkendara GrabWheels yang telah ada sejak peluncurannya

Editor: Content Writer
(KOMPAS.com/HILEL HODAWYA)
Kemudi kendaraan skuter listrik GrabWheels, sebuah kendaraan mobilitas jarak dekat yang ramah lingkungan. GrabWheels bisa digunakan dengan memindai QR Code di kemudi kendaraan melalui opsi e-scooter di aplikasi Grab. 

TRIBUNNEWS.COM – Beberapa waktu lalu, publik dikejutkan dengan tewasnya dua pengguna skuter listrik Grabwheels saat berkendara di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta.

Agar kejadian serupa tak lagi berulang, para pengguna diharapkan terus mematuhi peraturan berkendara GrabWheels yang telah ada sejak peluncuran penyedia layananan penyewaan skuter listrik ini di Jakarta.

Peraturan keselamatan tersebut seperti:

1. Hanya untuk mereka yang berusia 18 tahun ke atas.

2. Cek skuter, cek rem, dan tombol gas.

3. Selalu gunakan helm.

4. Turun dan tuntun skuter di jembatan penyebarangan, turunan tajam, jalan tidak rata atau basah.

5. Jaga kecepatan di 15km per jam.

6. Pakai sepatu tertutup.

7. Hanya untuk satu orang per skuter.

8. Selalu memperhatikan sekeliling.

9.  Jangan melawan arus.

Edukasi peraturan di atas, menurut pihak Grab dalam keterangan tertulisnya, selalu disampaikan kepada pengguna saat membuka aplikasi fitur GrabWheels di aplikasi.

Selain itu, Grab juga secara rutin mensosialisasikan panduan berkendaraan aman skuter listrik melalui:

- Peraturan berkendara di aplikasi Grab

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved