Rabu, 13 Agustus 2025

12 Oknum Satpol PP di Jakarta Bobol ATM Hingga Rp 32 Miliar, Ini Fakta-faktanya

Kini ke-10 anggota Satpol PP itu, dijelaskan Arifin, sedang dalam pemeriksaan intensif pihak Polda Metro Jaya.

Editor: Hendra Gunawan
Tribun Lampung/CCTV
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Bukannya melindungi masyarakat sebagai tugasnya, sekawanan oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Jakarta malah menjadi kriminal.

Mereka justru membobol mesin ATM.

Nilainya pun cukup fantastis, yaitu mencapai Rp 32 miliar.

Berikut TribunJakarta.com merangkum sejumlah fakta terkait kasus pembobolan ATM ini.

1. Dilakukan 10 Orang

Menanggapi kasus ada oknum Satpol PP DKI Jakarta, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin angkat bicara.

Ia menyebut ada 10 orang anak buahnya yang terjerat kasus kriminal ini.

"Lebih kurang hampir 10 orang, ada dari Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Barat," ucapnya, Senin (18/11/2019).

Kini ke-10 anggota Satpol PP itu, dijelaskan Arifin, sedang dalam pemeriksaan intensif pihak Polda  Metro Jaya.

"Statusnya saat ini sedang diperiksa Polda Metro Jaya, kita tunggu saja hasil pemeriksaannya seperti apa," ujarnya saat dikonfirmasi.
Meski saat ini pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan, namun Arifin menyebut, pihaknya sendiri telah melakukan pemeriksaan terhadap anak buahnya itu.

Namun menurut pemberitaan terakhir, ada 12 anggota Satpol PP DKI Jakarta yang diduga melakukan pembobolan ATM.

2. Ambil Uang Saldo Tak Berkurang

Kepala Satpol DKI Jakarta, Arifin mengatakan, 10 anggotanya melakukan penarikan uang tunai di ATM Bersama, namun saldo tabungannya tidak berkurang.

"Informasi yang saya dapat, mereka mengambil uang di ATM Bersama, bukan ATM Bank DKI (tempat mereka mendapat gaji)," kata Arifin.

"Pertama dia salah pin, yang kedua baru benar dan uangnya keluar, namun saldonya tidak berkurang," sambungnya.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan