Rabu, 27 Mei 2026

Trotoar Kemang yang Dibangun di Lahan Warga Rentan Digugat

Menurut Kamillus, baik konsolidasi tanah maupun pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum harus dilakukan oleh BPN

Tayang:
Istimewa
Pelebaran pedestrian di kawasan Kemang, Jakarta Selatan 

Baca: Satu Jenazah Penyelam yang Tewas di Pulau Sangiang Teridentifikasi Seorang WNA Singapura

Dia menyampaikan, intimidasi itu dalam bentuk ancaman dipersulitnya izin usaha hingga pencabutan izin usaha yang tidak ada hubungannya dengan pelebaran trotoar.

“Warga menolak menandatangani Perjanjian Kerja Sama pelebaran trotoar yang ditawarkan Pemprov DKI Jakarta. Jangan ada intimidasi dan jangan dipersulit izin usaha warga,” ucap Kamilus.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved