Sidang Kasus Pembawa Bendera saat Demo, Tiga Anggota DPR Jadi Penjamin Lutfi Alfiandi
Tiga anggota DPR RI menjadi penjamin penangguhan penahanan demonstran pembawa bendera dalam aksi demonstrasi 30 September
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga anggota DPR RI menjadi penjamin penangguhan penahanan demonstran pembawa bendera dalam aksi demonstrasi 30 September lalu, Dede Lutfi Alfiandi.
Tiga orang anggota DPR tersebut yaitu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, serta dua anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman dan Didik Mukrianto.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Lutfi, Andres, dalam sidang perdana kasus Lutfi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019).
Baca: Wakil Ketua DPR Setuju Pelaku Korupsi Dana Bencana Alam Dihukum Mati
"Kami mengajukan permohonan penangguhan," ujar Andres, saat menyampaikan permohonan penangguhan kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019).
Permohonan itu disampaikan langsung melalui pernyataan tertulis ditandatangani dan diberi materai.
Permohonan itu diserahkan kepada majelis hakim di persidangan.
Dia menegaskan, Lutfi tak akan melarikan diri, tak mempersulit pemeriksaan, tak mengulang perbuatan, tak menghilangkan barang bukti, dan akan mengikuti seluruh proses hukum sesuai aturan berlaku.
"Kami berharap apa yang kami ajukan dapat dikabulkan," ujarnya.
Setelah kuasa hukum Lutfi menyampaikan upaya penangguhan penahanan, menanggapi permohonan tersebut, majelis hakim menyatakan akan musyawarah terlebih dulu.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mendakwa Dede Lutfi Alfiandi melakukan perbuatan kejahatan terhadap penguasa umum.
Dia melawan aparat kepolisian pada saat ikut melakukan aksi unjuk rasa menentang Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, pada tanggal 30 September 2019.
Atas perbuatan itu, terdakwa didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e KUHP dan atau Pasal 214 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/lutfi-alfiandi-masih-ditahan-tagar-bebaskanlutfhi-trending.jpg)