Minggu, 7 September 2025

Wakil Ketua DPR Setuju Pelaku Korupsi Dana Bencana Alam Dihukum Mati

Sufmi Dasco Ahmad setuju pelaku korupsi anggaran bencana alam bisa dihukum mati.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Wakil Ketua DPR RI dari Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pernyataan Presiden Joko Widodo pada peringatan hari anti-korupsi Senin kemarin merupakan warning. Menurutnya korupsi tidak boleh dilakukan sekecil apapun. Selain itu, Semua lembaga harus mmbenahi tata kelola keuangannya untuk menghindri perilaku koruptif.

“Sehingga warning yang keras itu juga merupakan satu sinyal bahwa presiden tidak akan pandang bulu dan akan tegas dalam memberantas korupsi dan itu kita apresiasi walaupun mungkin untuk hukuman mati itu perlu ditimbang tingkat kesalahannya dan seberapa berat yang dilakukan,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (10/12/2019).

Wakil ketua umum Gerindra itu setuju pelaku korupsi anggaran bencana alam bisa dihukum mati. Karena menurut dia, sudah sangat keterlaluan apabila dana bencana dikorupsi. 

Baca: PN Medan Jatuhkan Vonis Mati Terdakwa Kurir Sabu 45 Kilogram

“Itu saya setuju. Karena itu kan soal bencana alam itu kan hal yang urgensi ada bencana, pasti ada orang-orang yang susah dan menderita. kalau kemudian bantuan atau pengeluaran anggarannya dikorupsi itu kelewatan. Saya setuju kalau itu,” katanya.

Korupsi menurut Dasco ada tingkatannya. Korupsi bencana aalam sudah tergolong korusi berat sehigga hukumannyapun harus berat.

“Ya kan jangan disamaratakan. Kan ada juga tingkatan kecil-kecil misalnya, gitu loh tapi kalau tadi sampai ada bantuan bencana kemudian disalahgunakan tentunya itu termasuk kategori berat menurut saya,” ujarnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan