Minggu, 12 Oktober 2025

Kasus Pria Pamer Alat Kelamin di Depok Kembali Terjadi, Kali Ini di Depan Indekos Mahasiswi

Saat itu, dia sedang berkumpul dengan enam mahasiswi lainnya di taman yang di depan indekosnya tersebut

Trubun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi pelecehan seksual 

Baca: Duduk Perkara Anggota TNI Bacok Polisi di Pamekasan, Korban Diduga Ganggu Istri Pelaku

Kapolresta Surakarta AKBP Andy Rifai mengatakan, pelaku memamerkan alat kelaminnya di depan kamar putri di kawasan Jebres, Solo, Jumat (15/11/2019) lalu, sekitar pukul 01.00 WIB.

"Pengakuan pelaku melakukan itu untuk menyalurkan nafsu birahinya," ujar Andy, Rabu (11/12/2019).

Dia menambahkan, sambil tiduran di atas sepeda motor, pelaku memamerkan alat kelaminnya di depan tempat kos yang mayoritas dihuni perempuan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru sekali melakukan hal itu di depan umum.

"Katanya baru satu kali. Pengakuan dari pelaku kecanduan film porno," tutur Andy.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 281 tentang Tindak Pidana Merusak Kesopanan di Muka Umum.

Baca: Seputar Kasus Pembunuhan TKI di Malaysia, Terduga Pelaku Disebut WNI Asal NTB

Karena masih di bawah umur, pelaku dikenakan Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Pelaku akan kita konsultasikan dengan psikiater untuk mengecek kejiwaannya," pungkasnya. (Kontributor Solo, Labib Zamani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kecanduan Film Porno, Pelajar di Solo Pamer Alat Kelamin di Depan Umum

Sumber: TribunJakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved