Rabu, 27 Agustus 2025

Polemik Penghargaan Adikarya Wisata Diskotek Colosseum, Dicabut hingga PNS Terkait Dibebastugaskan

Polemik penghargaan Adikarya Wisata 2019 kepada Diskotek Colosseum, kini dicabut hingga PNS terkait dibebastugaskan sementara.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
Kolase foto website colosseum.id, Twitter @ayudh69
Polemik Penghargaan Adikarya Wisata Diskotek Colosseum, Dicabut hingga PNS Terkait Dibebastugaskan 

Penghargaan tersebut mendapat sorotan selama beberapa waktu terakhir.

Organisasi Masyarakat Front Pembela Islam (FPI) turut memberikan tanggapan terkait keputusan Anies Baswedan.

FPI menyayangkan penghargaan terhadap industri yang dinilai maksiat namun berkedok wisata.

"Sangat disayangkan Pemprov DKI Jakarta justru terus memberikan izin dan bahkan memberikan penghargaan terhadap industri yang 'maksiat friendly' berkedok pariwisata," kata Ketua Umum FPI Sobri Lubis melalui keterangan tertulisnya, Senin (16/12/2019), dikutip dari Kompas.com.

FPI menilai, Guburnur Anies Baswedan hendaknya mencabut izin serta menghentikan pemberian penghargaan kepada tempat hiburan malam serupa.

Terus menuai polemik, penghargaan tersebut akhirnya dicabut oleh Anies Baswedan.

Pencabutan penghargaan tersebut di latar belakangi oleh surat teguran dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta kepada Pemprov DKI untuk meninjau kembali penghargaan Adikarya Wisata tersebut.

Pada laporan yang dikelaurkan 10 Oktober 2019, Diskotek Colosseum menjadi satu di anatar sejumlah diskotek yang mendapat perhatian khusus terkait narkotika.

Menurut Sekretaris Daerah Saefullah, laporan tersebut menjadi pertimbangan pihaknya.

"Berdasarkan surat Kepala BNNP DKI Jakarta kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan tanggal 10 Oktober 2019 lalu menyampaikan hasil kegiatan BNNP terhadap pengunjung di Colloseum pada tanggal 7 September 2019. Ini (laporan) menjadi catatan kami,” kata Saefullah saat jumpa pers pada Senin (16/12/2019), dikutip dari Wartakotalive.com.

Sementara itu, Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Tagam Sinaga menyebut, pihaknya hanya memberikan laporan serta rekomendasi kepada Pemprov DKI Jakarta terkait izin.

Brigjen Tagam mengatakan, pihaknya telah melaporkan kegiatan razia serta penemuan pengguna postif narkoba di tempat tersebut.

Selanjutnya, untuk urusan izin, hal itu merupakan keputusan Pemprov DKI Jakarta.

"Ini merupakan wewenang sepenuhnya dari Pemprov apakah akan mencabut (izin) atau tidak. Kita kan hanya memberi tahu ada razia, kita temukan ada pengguna positif sekian, kemudian kita rehabilitasi, lalu kita sampaikan kepada BNN dan Pemprov DKI sebagai pemberi izin," katanya, Senin (16/12/2019), dikutip dari Kompas.com.

Soal keputusan pemberian penghargaan, dijelaskan Sekretaris Daerah Saefullah bahwa Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menjadi pihak yang memutuskan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan