Mabes Polri: IndoXXI Website Yang Merugikan
Kombes Pol Asep Adi Saputra menyampaikan, situs web streaming IndoXXI merupakan website yang merugikan.
Editor:
Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menyampaikan, situs web streaming IndoXXI merupakan website yang merugikan. Karena itu, korps Bhayangkara mendukung upaya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir situs web streaming bajakan atau ilegal.
"Saya kira ini (IndoXXI) adalah website yang merugikan dan tentu kita akan tunggu perkembangannya apa yang dilakukan kominfo dan jajarannya," kata Asep di Gedung Humas Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2019).
Polri, kata Asep, mendukung penuh kewenangan yang dilakukan Kominfo untuk memblokir website streaming ilegal tersebut. Sebaliknya, ia juga akan mengkaji apakah ada pelanggaran hukum dibalik keberadaan wesbite tersebut.
Baca: Polri Bantah Informasi Adanya Pelarangan Ibadah Natal di Padang
"Nanti kita koordinasikan lebih lanjut apakah di situ ada pelanggaran hukum terutama penegakan hukum terkait hak atas atas kekayaan intelektual (HAKI), maka kita akan bekerja lebih lanjut bersama-sama kominfo," ungkap Asep.
Lebih lanjut, Asep menambahkan persoalan HAKI ini telah lama dikeluhkan oleh para pemegang hak cipta. Apalagi, mereka memeberikan sarana konten tanpa izin dari pemegang hak cipta.
"Berdasarkan informasi masyarakat, baik juga pemegang hak cipta ini menjadi sebuah keluhan terbesar dimana ada pelanggaran haki di situ. Karena mempublikasikan yang menjadi hak orang lain ditayangkan secara ilegal oleh orang yang tidak punya kompetensi atau kewenangan," pungkasnya.
Baca: Merasa Terdesak Jadi Alasan Banyaknya Teroris Yang Ditangkap di Papua
Sebelumnya, alasan Kominfo blokir situs web streaming IndoXXI, sudah ada 1000 laman ilegal dihapus, dianggap berbahaya sebarkan malware dan rugikan pemilik hak intelektual.
Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) memblokir situs web streaming bajakan atau ilegal.
Situs tersebut antara lain seperti IndoXXI (Lite) dan ribuan situs bajakan dan domain ilegal lainnya.
Direktur Jenderal Aptika Kominfo, Semuel Pangerapan mengungkapkan pihaknya telah menghapus lebih dari 1.000 laman terkait pembajakan.
Termasuk yang dilakukan oleh IndoXXI.
Baca: Perkara Pengendara Harley Davidson Tabrak Nenek Terus Berlanjut Meskipun Keluarga Ikhlas
"Kami sudah menghapus lebih dari 1.000 laman yang terkait Piracy (pembajakan)," ujar Semuel saat dihubungi Kompas.com, Minggu (22/12/2019), dikutip dari Kompas.com.
Berdasarkan survei dari YouGov untuk Coalition Against Piracy (CAP) atau koalisi melawan pembajakan, Kominfo telah melakukan pemblokiran dalam waktu enam bulan terkahir atau sekitar Juli 2019.
Dalam survei itu dijelaskan bahwa hampir 63 persen (dari 1.045 sampel) konsumen online di Indonesia memiliki perilaku menonton konten online dengan cara mengakses situs web streaming bajakan atau situs torrent demi tidak membayar biaya langganan.
Sementara itu, IndoXXI merupakan aplikasi paling populer dan digunakan oleh 35 persen perangkat streaming gelap (ISD).
Menurut keterangan resmi yang disampaikan oleh CAP, IndoXXI populer bagi kalangan pengguna yang berusia di rentang 18-24 tahun, yakni sebanyak 44 persen.
Dengan demikian, Video Coalition of Indonesia (VCI) bekerja sama dengan Kominfo guna mengidentifikasi dan memblokir domain yang terkait dengan situs web dan aplikasi bajakan.
Samuel menegaskan, pihaknya akan terus mencari dan menghapus segala website yang terkait dengan IndoXXI.
"Kami bekerja sama dengan asosiasi video dan film untuk melakukan penghapusan website bajakan," katanya lagi.
Untuk diketahui, anggota VCI yang tergabung dalam CAP antara lain, AVIA, APFI, APROFI, GPBSI, Grup Emtek, Grup MNC, Grup Viva, Telkom Indonesia, Grup Cinema 21, CGV, Cinemaxx, HOOQ, iflix, Viu, Rewind, SupperSoccerTV, dan Catchplay.
Di sisi lain, Ketua Asosiasi Perusahaan Film Indonesia (APFI), Chand Parwez menyebutkan bahwa pencurian koten tidak dapat disangkal, merugikan industri kreatif Indonesia dengan mencuri hak cipta.
Kucing-kucingan
Semuel mengungkapkan bahwa keberadaan website-website ilegal dinilai berbahaya, sebab hal itu berdampak dalam penyebaran malware.
"Ini berbahaya, selain merugikan pemilik Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), ada beberapa yang kami tutup, kami menemukan menyebarkan malware," kata dia.
Baca: Polri Akan Mendata Anggotanya yang Hidup Mewah dan Hedonis, Ini Alasannya
Menurutnya, setelah Kominfo melakukan pemblokiran, situs ilegal tersebut ada yang buka kembali dengan nama lain.
"Ini seperti kucing-kucingan.
Tapi, kami bersama dengan asosiasi terus mengejar," lanjut dia.
Tindakan tegas ini dilakukan dan membuahkan hasil.
Semuel mengaku, pihaknya memblokir sebanyak 50-100 website ilegal tiap minggunya.
Sebab, perlindungan HAKI merupakan keharusan yang diterapkan di era digital ekonomi.
Jika HAKI tidak dilindungi, para kreator enggan berkarya.
"Kalau kita kerja pasti digaji, kalau merea berkarya, karya mereka harus dihargai.
Untuk itu kami berupaya melindungi," kata dia.