Kamis, 4 Juni 2026

Diteriaki Maling, Syahroni Langsung Dikeroyok Belasan Orang hingga Koma

Kejadian mengenaskan tersebut terjadi tepatnya di depan toko meubel Jalan Raya Cisoka pada Hari Minggu (17/11/2019) sekira pukul 23.00 WIB.

Tayang:
Editor: Hasanudin Aco
Istimewa
Ilustrasi 

"Dari pengakuan mereka mengakui perbuatannya yang membuat si korban mengalamk koma dan luka parah," tutur Akbar.

Diketahui, ketiganya mengeroyok Syahroni dengan belasan orang lainnya, dan yang sudah diketahui identitas berinisial BM (22), DH (21), OK (21), dan JL (22).

Keempat nama tersebut pun masuk dalam nama buronan Polsek Cisoka.

Atas tindakannya, ketiga pelaku dihukum penjara maksimal 10 tahun penjara karena melakukan tindak pidana Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Diteriaki Maling, Pria di Tangerang Dikeroyok 11 Orang Sampai Koma 3 Hari

Sumber: TribunJakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved