Rabu, 3 September 2025

Sistem Ganjil - Genap Tetap Berlaku Hari Ini

Penutupan arus lalu lintas ini menyusul adanya rangkaian kegiatan yang digelar Pemprov DKI pada sepanjang jalan protokol tersebut.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews/Jeprima
Petugas kepolisian menilang mobil berplat nomor ganjil saat memasuki Jalan DI Panjaitan di Jakarta Timur, Selasa (10/9/2019). Petugas kepolisian mulai memberlakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar di kawasan perluasan sistem ganjil genap. Tribunnews/Jeprima 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kebijakan pembatasan kendaraan ganjil - genap tetap berlaku hari ini, 31 Desember 2019. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengonfirmasi hal tersebut.

Masyarakat diperkenankan menggunakan transportasi massal jika ingin menghabiskan malam tahun baru di kawasan Jalan Sudirman - MH Thamrin.

"(Hari ini) tetep ada gage, tetap. Jadi masyarakat kita minta gunakan transportasi umum," kata dia, Selasa (31/12/2019).

Namun ada pengecualian pada ruas Jalan Sudirman - MH. Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat hingga Jalan Majapahit. Ruas jalan ini akan ditutup mulai pukul 17.00 WIB.

Baca: Medina Zein Jadi Tersangka Narkoba, Irwansyah Beri Pesan Bijak Ini Saat Liburan

Baca: Polri Sebut Tersangka Penyiraman Novel Baswedan Ditangkap, Bukan Menyerahkan Diri

Baca: 2 Kali Mobil Seruduk Apotek Senopati, Polda Metro Bakal Pasang Alat Barrier Khusus

Penutupan arus lalu lintas ini menyusul adanya rangkaian kegiatan yang digelar Pemprov DKI pada sepanjang jalan protokol tersebut.

"Jam 17.00 WIB mulai ada penutupan jalan Sudirman - Thamrin, Merdeka Barat sampai Majapahit," ucapnya.

Berikut daftar koridor 25 ruas jalan protokol yang terkena dampak sistem ganjil genap dengan pemberlakuan dari Senin - Jumat, pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto.
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan