Sabtu, 23 Agustus 2025

Medina Zein Terjerat Narkoba

Polisi Tegaskan Obat Bipolar yang Dikonsumsi Medina Zein Termasuk Narkotika Terlarang Golongan 1

Pengusaha dan selebgram Medina Zein mengakui mengkonsumsi narkoba dalam proses penyembuhan bipolar yang diidapnya.

TRIBUNNEWS.COM/NURUL HANNA
Medina Zein dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (3/1/2020). Dalam jumpa pers itu, Medina meminta maaf kepada keluarga dan followers atau pengikutnya di Instagram. 

Rehabilitasi 3 Bulan
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan Medina Zein menjalani rehabilitasi selama tiga bulan karena terbukti mengkonsumsi narkotika golongan 1.

Usai penangkapan yang dilakukan pada 27 Desember lalu, Ditnarkoba Polda Metro Jaya lantas melakukan gelar perkara. Medina Zein sempat menjalani assesment oleh Lemdikpol.

Rilis kasus Medina Zein Jumat (3/1/2020)
Rilis kasus Medina Zein Jumat (3/1/2020) (kolase/Tribunnews/NurulHanna/grid.id)

Dari hasil assesment tersebut, kemudian diputuskan Medina Zein harus menjalani rehabilitasi di Lemdikpol Mabes Polri.

" Hasilnya adalah yang bersangkutan harus di assesment. Kemarin sudah dilakukan assesment kepada yang bersangkutan, dan sudah keluar hasil assesmennya. Jadi diputuskan untuk Medina Zein ini akan dilaksanakan rehab terhadap yang bersangkutan," ujar Kombes Yusri Yunus.

"Rehabilitasi akan dilaksanakan di Lemdikpol di Pasar Jumat selama tiga bulan. Tapi nanti dilihat dari situasi apakah bertambah atau berkurang. Hari ini akan kita berangkatkan ke sana," tandasnya

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan