Banjir di Jakarta
Anies Baswedan Digugat karena Banjir, Tim Advokasi Korban: Gubernur Jakarta Tak Bekerja dengan Baik
Anggota Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan beberkan alasan para warga Jakarta menggugat Pemprov DKI termasuk Gubernur DKI.
Penulis:
Isnaya Helmi Rahma
Editor:
Ifa Nabila
"Sehingga itu jadi dasarnya (ajukan gugatan), sistem peringatan dininya tidak jalan dan emergancy respon juga nggak jalan," kata Azas.
Sementara itu, Azas juga menuturkan bahwa pada 23 Desember 2019 telah ada informasi dari BMKG terkait banjir yang akan melanda Jakarta dan sekitarnya.

Namun sekali lagi, tidak ada persiapan yang dilakukan oleh Kepala Dinas DKI Jakarta.
"Padahal informasi dari BMKG itu sudah jelas, pada 23 desember 2019 komisi DKI Jakarta sudah memanggil semua kepala dinas DKI jakarta terkait kesiapan banjir," ujar Azas.
"Dan ternyata tidak ada kesiapan," imbuhnya.
"Nah ini salah siapa? Mau gugat Gubernur Jawa Barat? Enggak dong, kan Gubernur Jakarta yang tidak bekerja dengan baik," kata Azas.
Sebelumnya, Juru Bicara Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 Alvon Kurnia Palma, mengatakan pihaknya telah mengajak warga Jakarta untuk menggugat secara perdata Pemprov DKI.
Menurutnya siapaun yang merasa dirugikan baik secara materi maupun immaterial akibat banjir punya hak untuk melakukan gugatan tersebut.
Karena dalam penilaian mereka, Pemprov DKI telah lalai dan tak mampu dalam mengatasi banjir yang menerjang wilayah Jakarta pada awal tahun ini.
Gugatan yang difasilitasi oleh Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta ini akan dilayangkan dengan mekanisme class action atau gugatan perwakilan kelompok.

"Kami menilai banyaknya permasalahan yang terjadi, kemudian begitu besarnya kerugian yang diterima masyarakat akibat dari suatu dugaan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan," ujar Alvon yang dikutip dari Kompas.com.
"Oleh sebab itu, kami mengajak teman-teman yang lain (korban banjir) untuk melakukan gugatan class action ini sendiri," imbuhnya.
Alvon pun juga menjelaskan bagaimana caranya untuk warga DKI yang ingin turut melayangkan gugatan tersebut kepada Pemprov DKI.
"Daftar bisa langsung kirim nama, alamat, nomor telepon, handphone, KTP DKI, rincian dan perkiraan jumlah kerugian, foto-foto bukti kerugian, waktu kejadian atau peristiwa sama yakni tanggal 1 Januari 2020," uajrnya.
"Nanti dapat dikirim ke email: banjirdki2020@gmail.com," jelas Alvon.