Senin, 25 Agustus 2025

Banjir di Jakarta

Anies Baswedan Digugat Korban Banjir Jakarta Rp 1 Triliun, TGUPP: Gawat, Jokowi akan Tergugat Juga

Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta capai kerugian Rp 1 triliun dan gugat Anies, TGUPP DKI sebut Jokowi bisa terseret.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Wulan Kurnia Putri
Instagram/@aniesbaswedan - @jokowi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat oleh sebagian korban banjir Jakarta.

Bahkan, Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta menyebut pihak Anies Baswedan terancam harus membayar ganti rugi hingga mencapai Rp 1 triliun.

Menanggapi hal itu, anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta Muslim Muin mengingatkan bahwa gugatan ke Anies Baswedan bisa menyeret Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dilansir Tribunnews.com, hal ini disampaikan Muslim dalam telewicara PRIMETIME NEWS unggahan YouTube metrotvnews, Senin (6/1/2020).

Awalnya, anggota Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta, Azas Tigor Nainggolan menjelaskan rencananya untuk menggugat Anies Baswedan.

Hingga Senin (6/1/2020) petang, sudah ada sekitar 170 orang penggugat yang terdaftar.

Menanggapi hal itu, Muslim mengungkit dua penyebab banjir yang di antaranya adalah kiriman dari Bogor.

"Pertama yang harus kita pahami adalah ini banjir tuh akibat apa? Ada dua penyebabnya, ada banjir lokal dan banjir kiriman dari Katulampa," ujar Muslim.

"Jadi ada hujan lokal yang super ekstrem, terus datang (banjir dari) Katulampa," sambungnya.

Sejumlah kendaraan melintasi banjir yang menggenangi Jalan Gunung Sahari Raya, Pademangan, Jakarta Utara.
Sejumlah kendaraan melintasi banjir yang menggenangi Jalan Gunung Sahari Raya, Pademangan, Jakarta Utara. (WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Muslim menyebut pompa air tidak terlalu berpengaruh lantaran debit air terlalu banjak dari berbagai sumber terkumpul di Jakarta.

"Jadi dipompa pun airnya, sungainya ini meluap, karena kiriman dari Katulampa dan kiriman dari selatan, dari hulu," terang Muslim.

Muslim pun mengingatkan Azas agar memikirkan lagi soal rencananya menggugat Anies Baswedan.

Bahkan Jokowi disebut bisa ikut terseret dalam gugatan korban banjir tersebut.

Pasalnya, menurut Muslim, kunci pengendali debit air dari hulu ada di tangan Jokowi dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

"Jadi kalau mau menggugat, pikirkan dulu, siapa yang mengirimkan air itu?" ujar Muslim.

"Kalau mau menggugat, wah, gawat, Pak Presiden akan tergugat mas."

"Karena yang bisa mengendalikan hulu itu Pak Presiden dan Gubernur Jawa Barat," imbuhnya.

Muslim juga mengklaim pihak yang lebih dulu menangani banjir adalah Jakarta, bukan Jawa Barat.

"Dan kita lihat juga dulu. Mana yang lebih cepat tanggap darurat mitigasinya? DKI atau Bekasi? Coba deh dipikirkan matang-matang," pesannya.

Gugatan Capai Rp 1 Triliun

Azas menyebut timnya terbuka untuk seluruh warga Jakarta yang ingin menggugat secara resmi melalui email.

Namun, warga yang ingin menggugat juga banyak yang mengajukan gugatan melalui telepon dan WhatsApp.

Penggugat bisa mengajukan gugatan dengan menyertakan data diri lengkap serta kerugiannya hingga Kamis (9/1/2020).

Pihak tim advokasi nantinya akan mengecek data dari para penggugat dan membuat klasifikasi.

"Jadi lewat sana nanti semua pengaduan, data yang mereka kirimkan by email, kami akan verifikasi, baru kami tabulasi bikin cluster, dia ini korbannya apa, kerugiannya apa saja," terangnya.

Rencananya, paling lambat dua minggu setelah Kamis pihak tim advokasi akan mengajukan gugatan ke pengadilan.

"Mudah-mudahan seminggu-dua minggu setelah Kamis ya," ucap Azas.

Anggota Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta Azas Tigor Nainggolan menyebut pihak Anies Baswedan terancam harus membayar ganti rugi senilai Rp 1 triliun.
Anggota Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta Azas Tigor Nainggolan menyebut pihak Anies Baswedan terancam harus membayar ganti rugi senilai Rp 1 triliun. (YouTube metrotvnews)

Sembari menunggu gugatan ke pengadilan, kini tim advokasi sedang menyusun gugatan beserta bukti-bukti dari para korban.

Bagi korban yang ingin ikut menggugat ke pengadilan pun nantinya bisa menjadi perwakilan.

"Karena kan juga sambil berjalan sekarang, tim kami sudah menyiapkan draft gugatannya, karena sudah tergambar, informasi sudah ada semua," kata Azas.

"Kan tinggal settingannya mencari, mendapatkan siapa yang mau jadi penggugat, terus bukti-buktinya, dan juga data-data kerugiannya," terang Azas.

Azas menjelaskan metode gugatannya memang tidak membutuhkan semua korban untuk maju ke pengadilan dan cukup perwakilan saja.

"Metode gugatan perdata class action itu dilakukan untuk yang korbannya massal dan kejadiannya sama," ujar Azas.

"Jadi misalnya ada korban 1000, tidak perlu 1000 orang, cukup diwakili satu atau dua-tiga orang," sambungnya.

Jika sampai gugatan korban banjir Jakarta menang, maka pihak Anies Baswedan terancam harus mengganti rugi diperkirakan senilai Rp 1 triliun.

Nominal tersebut nantinya masih bisa berubah tergantung berapa banyak korban yang mau menggugat ke pengadilan.

"Kalau informasi dan diskusi kami dengan banyak pihak, secara total kerugian itu diperkirakan Rp 1 triliun," kata Azas.

"Kalau kita hitung, karena ada material dan imateriel."

"Tergantung, berapa orang yang mau jadi penggugat, nanti itu yang akan mendapatkan," imbuhnya.

Berikut video lengkapnya:

(Tribunnews.com/Ifa Nabila)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan