Rabu, 5 November 2025

Banjir di Jakarta

Anies Baswedan Digugat Rp 42,3 Miliar, Tim Advokasi Korban Banjir: Kami Gugat Karena Anies Lalai

Anggota Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan kembali menekankan pihaknya melayangkan gugatan atas kelalaian Anies Baswedan.

Tribunnews/Gita Irawan/Danang Triatmojo
Azas Tigor Nainggolan - Anies Baswedan 

Sementara itu, gugatan yang ditujukan kepada Anies Baswedan senilai Rp 42,3 miliar.

"Kami mendapat pengaduan dari 243 orang. Dari 243 orang itu kerugiannya setelah kami total mencapai Rp 42,3 miliar. Itu bukan total kerugian semua korban banjir," ujarnya.

Sedangkan untuk perkiraan kerugian seluruh korban banjir, Azas Tigor mengungkapkan besarnya bisa mencapai Rp 1 triliun.

"Rp 1 triliun itu bukan gugatan, tapi perkiraan kerugian akibat banjir yang dialami warga Jakarta secara keseluruhan," ujarnya.

Diketahui, gugatan kepada Anies Baswedan telah terdaftar dengan nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst.

Harapan Tim Advokasi

Azas Tigor berharap majelis hakim PN Jakarta Pusat mengadili perkara dengan baik.

"Kami meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gubernur DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum," ungkapnya kepada Tribunnews, Senin (13/10/2020).

Sementara itu, ia juga mengungkapkan Anies Baswedan harus membayar kerugian yang ditimbulkan oleh banjir di wilayah DKI Jakarta.

"Dia harus membayar ganti rugi kepada penggugat yang sekarang menggugat bersama kami dan (penggugat) yang kemudian," ungkapnya.

Lebih lanjut, mengenai ganti rugi yang harus dibayarkan, Azas Tigor meminta PN Jakarta Pusat harus membuat tim untuk mengurusi hal tersebut.

"Kami meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat membuat tim untuk melakukan verifikasi dan distribusi ganti rugi kepada korban banjir lainnya," ujarnya.

Diketahui, Anies digugat melalui class action atau gugatan berkelompok.

Kodisi salah satu rumah warga setelah terkena banjir di Cawang Jakarta Timur, Kamis (2/1/2020).
Kodisi salah satu rumah warga setelah terkena banjir di Cawang Jakarta Timur, Kamis (2/1/2020). (Tribunnews/Dea Duta Aulia)

Sementara itu Alvon K Palma, anggota Tim Advokasi Korban Banjir lainnya mengatakan, kelalaian Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI adalah tidak adanya informasi peringatan dini terkait banjir dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Khususnya, kepada masyarakat daerah kawasan bantaran kali Ciliwung.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved