Minggu, 24 Agustus 2025

Kasus Eksploitasi Anak di Penjaringan: Diduga Dipaksa Temani 10 Pria Hidung Belang Per Hari

Anak-anak itu oleh para pelaku diduga dipaksa melayani kebutuhan seks pria hidung belang di sebuah kafe di Rawa Bebek

Tribunnews.com/Lusius Genik Lendong
Pelaku eksploitasi anak ditahan di Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020) 

Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil meringkus enam pelaku eksploitasi anak di bawah umur pada Senin (13/1/2020).

Anak-anak itu oleh para pelaku diduga dipaksa melayani kebutuhan seks pria hidung belang di sebuah kafe di Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.

Baca: Seorang Anak di Filipina Positif Terjangkit Virus Misterius Mirip SARS

Keenam pelaku yang berhasil ditangkap pihak kepolisian dalam kasus ini masing-masing berinisial R, A, D, TW, A dan E.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan keenam pelaku telah melakukan eksploitasi anak di bawah umur ini selama dua tahun.

Hal yang menjadi perhatian Yusri adalah, para pelaku memaksa para korban melayani pria hidung belang sebanyak 10 kali setiap hari.

"Ini sangat luar biasa sadis. Bila tidak mencapai angka 10 kali, itu para korban akan dikenai denda sebesar Rp 50 ribu," ungkap Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2020).

Tak hanya itu, ternyata anak-anak yang dijual oleh para pelaku tersebut tidak mendapat pemeriksaan secara berkala di rumah sakit.

Hal itu tentunya berbahaya karena anak-anak tersebut bisa saja tertular penyakit kelamin dan lain sebagainya.

"Gaji diberikan kepada anak-anak setelah dua bulan, setelah melayani pada pria hidung belang baru di beri gaji. Kafe pelaku, dengan melakukan itu punya omzet Rp 2 miliar perbulan," tutur Yusri Yunus.

Namun enam orang pelaku sudah berhasil diamankan pihak kepolisian dan telah ditahan sesuai dengan perannya masing-masing.

Baca: Sopir 'Mobil Goyang' di Sragen Ditetapkan Tersangka, Dijerat Pasal Penganiayaan

Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan pasal berlapis oleh pihak kepolisian.

"Yang pertama UU RI Nomor 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman 10 tahun penjara. Kita lapis dengan pasal 269 KUHP dan pasal 506 KUHP harapan kita para tersangka ini akan dihukum yang seberat-beratnya," tandas Yusri Yunus.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan