Selasa, 2 September 2025

Soal Izin PKL Berdagang di Trotoar, Anies Sebut Fungsi Trotoar Banyak dan Tak Harus Selalu Steril

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal mengizinkan pedagang kaki lima (PKL) berjualan di atas trotoar.

Editor: bunga pradipta p
KOMPAS.COM/NURSITA SARI - Dok. Biru Komunikasi Publik Kementerian PUPR
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono berselisih pendapat soal penanganan banjir di Jakarta. 

Menteri PUPR Angkat Bicara

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mempersilakan PKL memanfaatkan trotoar.

Namun harus memenuhi syarat yang tertuang di Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berbeda pendapat mengenai penyebab banjir
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berbeda pendapat mengenai penyebab banjir (Kolase Tribunnews)

Syarat-syarat

1. Jarak bangunan ke area berdagang adalah 1,5-2,5 meter.

Hal itu agar tidak menggangu pejalan kaki.

2. Jalur pejalan kaki memiliki lebar lima meter.

3. Memiliki organisasi atau lembaga yang mengelola keberadaan kegiatan usaha kecil formal (KUKF).

4. Menggunakan lahan privat.

5. PKL tidak berjualan di sisi ruas jalan dengan kecepatan kendaraan tinggi.

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani) (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan