Jumat, 22 Agustus 2025

Ubah Air Softgun Jadi Senjata Api, Pegawai BUMN Ditangkap Polisi di Tegal

Aparat Polresta Tangerang mengungkap seorang pegawai BUMN terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Editor: Adi Suhendi
WARTA KOTA/ANDIKA PANDUWINATA
Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan perkembangan kasus penguasaan dan menyimpan senjata api dan amunisi tanpa hak yang diungkap pada Rabu (18/12/2019) lalu, Selasa (28/1/2020). 

"Tersangka EC diduga kuat merupakan pelaku yang memperjualbelikan senjata api ilegal," ucap Ade.

Ade menerangkan, EC memperjualbelikan senjata api jenis makarov seharga Rp 11 juta hingga Rp 13 juta.

Informasi jual beli itu, kata Ade, kemudian terendus polisi yang langsung melakukan penyelidikan.

Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti berupa 2 pucuk senjata api jenis makarov T16.

Baca: Presiden Jokowi Serahkan 2.020 Sertifikat Hak Atas Tanah di Jawa Timur

Lalu, 1 pucuk senjata api jenis makarov T11, dan 2 pucuk senjata api jenis makarov T16 yang masih dalam proses perakitan.

Ditemukan juga 1 pucuk senjata api jenis ecoll special 99 yang juga masih dalam proses perakitan.

Kemudian, 1 pucuk senjata api jenis black gun 917 yang masih dalam proses perakitan, serta 1 pucuk senjata api revolver yang juga masih dalam proses perakitan.

"Kami juga menemukan 1 pucuk air soft gun jenis kwc makarov," kata Ade.

Selain senjata api, Ade mengatakan, polisi juga menemukan 8 unit selinder peluru revolver.

Lantas, 252 butir peluru tajam kaliber 9 milimeter dan 39 peluru hampa kaliber 9 milimeter.

Kata Ade, tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat 12/1951, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Tersangka diduga telah membuat, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api tanpa izin.

"Kasus ini menjadi atensi dan terus kami telusuri jejaring dan sindikatnya," kata Ade.

 

Penulis: Andika Panduwinata

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul PEGAWAI BUMN Ubah Air Softgun Jadi Senjata Api, Ancaman Hukuman Mati Menanti 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan