Jumat, 29 Agustus 2025

Demo Tolak RUU KUHP dan KPK

Lutfi Alfiandi si Pembawa Bendera yang Viral Bebas Hari Ini, Begini Ungkapan Bahagia sang Ibunda

Lutfi Alfiandi pemuda pembawa bendera merah putih ditengah aksi demo tolak RUU KPK, bebas per hari ini Kamis (30/1/2020), berikut perasaan sang ibunda

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa pengunjukrasa pada aksi pelajar Dede Lutfi Alfiandi bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (30/1/2020). Lutfi divonis 4 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana melawan aparat saat melakukan aksi demonstrasi tolak RUU KPK dan RKUHP. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Lutfi Alfiandi pemuda pembawa bendera merah putih ditengah aksi demo tolak RUU KPK, akan langsung bebas per hari ini, Kamis (30/1/2020).

Dalam sidang putusan ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta telah memvonis Luthfi selama empat bulan penjara.

Hukuman tersebut sudah dipotong dengan masa tahanan Lutfi sejak Oktober 2019 lalu.

Hal ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Andri Saputra.

"Kami tuntut empat bulan dan pasal sama, jadi putusan sama persis dengan tuntutan jaksa," ujarnya yang dikutip dari Kompas.com.

"Berarti, Lutfi hari ini keluar dipotong masa tahanan kami eksekusi dulu," imbuhnya.

Andri mengatakan bahwa Lutfi dapat keluar dari Rumah Tahanan Salemba pada malam ini juga.

"Saya tanya pengacara Lutfi, setelah musyawarah diterima putusan dan jaksa terima putusan sama," jelasnya.

"Setelah eksekusi mungkin habis maghrib bisa keluar di Rutan Salemba, tinggal administrasi saja nanti," imbuhnya.

Mendengar vonis ini, Ibunda Lutfi Nurhayati tak kuasa menahan rasa bahagianya.

Terdakwa pengunjukrasa pada aksi pelajar Dede Lutfi Alfiandi menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (30/1/2020). Lutfi divonis 4 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana melawan aparat saat melakukan aksi demonstrasi tolak RUU KPK dan RKUHP. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa pengunjukrasa pada aksi pelajar Lutfi Alfiandi menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (30/1/2020). Lutfi divonis 4 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana melawan aparat saat melakukan aksi demonstrasi tolak RUU KPK dan RKUHP. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Akhirnya harapannya selama ini untuk dapat berkumpul dengan sang anak dapat terwujud.

"Saya merasa senang banget dengan keputusan hakim yang tadi barusan putuskan anak saya bebas," ujarnya yang dikutip dari Kompas.com.

"Saya hanya berharap itu saja, anak saya kembali di rumah bisa kumpul lagi dengan keluarga," jelasnya.

"Saya senang banget deh," imbuh Nurhayati.

Perjuangan Nurhayati selama ini akhirnya membuahkan hasil yang manis.

Atas kebebasan sang anak ini, Nurhayati telah berencana untuk membuat syukuran dirumahnya.

Hal ini dilakukan sebagai penyambutan kepulangan Lutfi ke rumah.

"Insya Allah mudah-mudahan ada rezeki ya," imbuhnya.

Di sisi lain, meskipun Lutfi sempat dinyatakan bersalah oleh majelis hakim, Nurhayati tetap percaya kepada sang anak.

Ibunda Luthfi Alfiandi, Nurhayati (kerudung hijau) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).
Ibunda Lutfi Alfiandi, Nurhayati (kerudung hijau) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020). (Tribunnews.com/ Reza Deni)

Dimana Lutfi tidak terlibat dalam kerusuhan tersebut.

"Bagi saya, anak saya enggak salah," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Lutfi ditangkap oleh pihak kepolisian atas tuduhan melakukan kekerassan terhadap pejabat yang tengah bertugas saat aksi demo terjadi.

Sementara itu, hukuman Hakim ini, sama tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni empat bulan penjara.

Dimana dalam sidang perdananya, Lutfi dijerat dengan 3 Pasal alternatif.

Dikutip dari Kompas.com, pertama Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP ayat 1.

Pasal 212 KUHP mengatur adanya kekerasan terhadap anggota kepolisian.

Sementara, Pasal 214 KUHP terkait perbuatan Lutfi yang dinilai melawan aparat polisi saat aksi pelajar dan mahasiswa rusuh itu.

Kemudian, Lutfi didakwa melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP yang mengatur terkait perbuatan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

Terakhir Lutfi didakwa melanggar Pasal 218 KUHP.

Lutfi dinilai berada di antara kerumunan meski telah diperintah tiga kali oleh aparat kepolisian.

Merespon tuntutan tersebut Lutfi sempat meminta dibebaskan karena merasa tidak bersalah.

Lutfi Sempat Mengaku Mendapat Kekerasan hingga Disetrum Saat Pemeriksaan

s
Lutfi Alfiandi (YouTube Najwa Shihab)

Lutfi Alfiandi bercerita terkait kronologi kejadian yang dia alami, mulai dari penangkapannya hingga perlakuakan kekerasan yang diterimanya saat melakukan proses pemeriksaan di kantor polisi.

Penjelasannya ini ia ungkapkan dalam sebuah video yang kemudian diputar di program Mata Najwa, Trans 7, pada Selasa (22/1/2020) malam.

Luthfi mengaku saat diperjalanan pulang ke rumah, tiba-tiba pria berpakaian preman menangkapnya.

"Pada saat mau masuki Adzan maghrib saya pulang dan saat itu sedang dibonceng sama teman saya," kata Lutfi.

"Pada saat saya mainan HP begini, tiba-tiba langsung di-bekep sama petugas berpakaian preman gitu, langsung dibawa ke dalem," imbuhnya.

Lutfi mengaku tidak diberikan penjelasan terkait penangkapan dirinya.

Ke esokan harinya ia pun menjalani proses pemeriksaan.

"Pada saat saya di BAP ini kan saya enggak di-dampingin," ujarnya.

"Jadi semua yang diamankan itu enggak didampingi oleh kuasa hukum," jelanya.

Lutfi kemudian mengatakan dirinya sempat mendapatkan pukulan dari oknum polisi di badan dan bagian mukanya.

"Jadi saya di-hadapin ke tembok, saya disuruh jongkok terus saya dipukul," imbuhnya

Tidak berhenti samapai disitu, menurut penuturannya, kepalanya sempat diikat dengan plastik untuk beberapa saat.

Lutfi kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan dipaksa untuk mengaku telah melempari petugas saat demo.

"Habis itu mereka bawa saya ke dalam ruangan, di dalam ruangan itu ada ruangan lagi," kata Lutfi.

"Saya dibawa ke ruangan itu, ditutup mata saya diikat pakai kain." imbuhnya.

Kuping kanan dan kiri Lutfi dijepit dan ia pun disuruh jongkok.

"Nah pada saat itu saya ditanya lagi lempar berapa kali," jelas Lutfi.

Namun, Lutfi yang merasa tidak melakukan aksi pelemparan pun membantah pertanyaan oknum polisi tersebut.

Tiba-tiba ia mendapat setruman dari aparat tersebut.

Luthfi mengaku mendapat setruman sekira setengah jaman.

"Pokoknya pertanyaan (kamu lempar berapa kali) itu yang terus mereka tanyakan kepada saya," kata Lutfi.

Namun, karena kepala sudah merasa pusing dan badannya lemas, dengan terpaksa Luthfi mengakui hal yang tidak dia lakukan.

(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma, Kompas.com/Ryana Aryadita Umasugi)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan