Rabu, 20 Agustus 2025

Banjir di Jakarta

Tiga Perwakilan Warga Jakarta Mundur Gugat Class Action, Azas Tigor: Ada Tekanan dari Oknum

Tim Advokasi Hukum Korban Banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan, menyebutkan ada tekanan terhadap warga penggugat banjir.

Editor: Lailatun Niqmah
Gita Irawan
Anggota Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020 Azas Tigor Nainggolan. 

TRIBUNNEWS.COM - Tim Advokasi Hukum Korban Banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan, menyebutkan ada tekanan terhadap warga penggugat banjir.

Seperti diberitakan, sebanyak 243 warga Jakarta mengajukan gugatan kelompok (class action) kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas bencana banjir yang melanda di awal 2020.

Pemprov DKI Jakarta digugat tidak mempersiapkan warganya menghadapi cuaca buruk, yang mengakibatkan banjir parah di ibu kota.

Dilansir TribunWow.com, sidang perdana class action digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (3/2/2020) siang.

Dari lima perwakilan penggugat yang mendaftar, hanya dua orang yang dapat hadir.

Dua orang tersebut adalah Syahrul dan Alvius, masing-masing berdomisili di Jakarta Pusat dan Jakarta Utara.

Azas Tigor menyebutkan ketidakhadiran tiga perwakilan lainnya, disebabkan ada tekanan dari sejumlah pihak terhadap gugatan yang mereka ajukan.

"Kenapa dua orang karena dua orang ini yang baru bisa mau hadir?" kata Azas Tigor, dikutip dari Wartakotalive.com, Senin (3/2/2020).

"Ke mana yang tiga, yang tiga itu beberapa hari sebelum ini mengalami tekanan-tekanan, ya," lanjutnya.

Ia menjelaskan ada pertanyaan yang diajukan sejumlah pihak terhadap perwakilan penggugat itu di wilayah asal mereka.

BACA SELENGKAPNYA>>>

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan