Kamis, 28 Agustus 2025

Tak Terima Dihina 'Cemen', Pria Mabuk Ini Pukul Temannya Pakai Botol Miras Hingga Tewas

"NRA melontarkan kata-kata yang melecehkan, cemen kepada pelaku," kata Kapolsek Metro Senen, Kompol Ewo Samono

net
ilustrasi mabuk 

"Tidak pecah, setelah itu botolnya saya pukul lagi ke korban," ucap Cecep, yang mengenakan pakaian tahanan polisi.

Akibat perbuatannya, Cecep yang kini berstatus tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3, karena mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Kronologi Cekcok 2 Kawan Saat Mabuk Bareng Berujung Pembunuhan

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan