Setneg Larang Monas Jadi Lintasan Balap Formula E, Penyelenggara Cari Alternatif
Pasalnya kawasan Monas sejak awal memang sudah dirancang masuk dalam bagian sirkuit lintasan Formula E.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka tidak mengizinkan Pemprov DKI menggelar ajang balapan mobil listrik Formula E di area Monas, Jakarta Pusat.
Deputi Komunikasi Formula E Hilbram Dunar mengaku sudah mengetahui hal tersebut pada Rabu (5/2) malam. Pihaknya bersama PT Jakarta Propertindo, langsung mengadakan rapat soal alternatif lintasan Formula E, Kamis (6/2) pagi.
"Pagi ini kita akan membahas mengenai hal ini. Jadi sampai sekarang belum bisa kasih komentar apa-apa," ungkap Hilbram saat dikonfirmasi, Kamis (6/2/2020).
Baca: Sopir Taksi Online Cerita Ditangkap Tanpa Surat Penangkapan, Dipukuli Sampai Mau Mengakui
"Kan informasinya malam jadi sekarang sedang mematangkan beberapa opsi. Karena harus dengan teman-teman infrastruktur pembuatan desain sirkuit, alternatifnya seperti apa," imbuh dia.
Pasalnya kawasan Monas sejak awal memang sudah dirancang masuk dalam bagian sirkuit lintasan Formula E.
Baca: Presiden Minta BRG Lakukan Pembasahan Masif Lahan Gambut
Surat permohonan pemakaiannya pun telah disampaikan sejak akhir tahun kemarin ke Sekretariat Negara selaku Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka.
"Kita dari awal memang sudah di Monas. Surat pengajuan sekitar akhir tahun atau awal tahun, tapi lupa tanggal detailnya tapi itu sudah diajukan," ujarnya.
Ia menjelaskan Formula E 2020 yang akan diselenggarakan di Jakarta mempunyai panjang lintasan 2,5 - 2,6 kilometer.
Balapan perdana terjadwal akan berlangsung pada 6 Juni 2020, alias kurang dari empat bulan.
Demi menyelenggarakan ajang balap kelas internasional ini, Pemprov DKI harus merogoh dana Rp1,6 triliun. Dana Rp360 miliar dibayar untuk commitment fee, dan Rp934 miliar biaya penyelenggaraannya.
Diberitakan sebelumnya, Sekretariat Negara tidak mengizinkan Pemprov DKI menggunakan kawasan Monas sebagai lintasan balap Formula E.
Sekretaris Sekretariat Negara Setya Utama menjelaskan izin penyelenggaraan hanya diberikan hanya sebatas di luar pagar kawasan Monas. Area dalam pagar Monas tidak diizinkan.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kawasan Monas sebagai cagar budaya.