Selasa, 26 Agustus 2025

Viral Media Sosial

Cekik dan Maki Polantas, TS Ini Terancam Hukuman 10 Tahun, Ternyata Ia Juga Simpan Barang Ini

Mulanya Arsya menjelaskan kronologi penyerangan TS terhadap anggota polisi unit 2 Induk 1 Sat PJR Polda Metro Jaya, Rudi.

Editor: Hendra Gunawan
Kompas TV
Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi saat menjadi narasumber di Kompas Petang, pada Sabtu (8/2/2020). 

"Mungkin tersangka pada saat itu sedang emosi sehingga melakukan hal tersebut," kata Arsya.

"Pada saat diinterview dia mengaku akhir-akhir ini mengalami permasalahan dalam kegiatan bisnisnya,"

"Sehingga ada penilangan tersebut itu menjadi beban tambahan bagi dirinya, sehingga meledak dan diarahkan kepada petugas," imbuhnya.

Arya menjelaskan saat petugas melakukan pengeledahan, TS terciduk membawa dua benda berbahaya, yakni sengat listrik dan senjata tajam.

Terkait penggunaan narkoba, TS dinyatakan negatif dari zat adiktif saat dilakukan tes urine.

"Saat melakukan penggeledahan terhadap tersangka kami temukan juga ada senjata tajam kemduian senajata sengat listrik," kata Arsya.

"Kami juga melakukan tes urine, nagatif dari jam adiktif lainnya," imbuhnya.

Kepada polisi TS mengaku membawa senjata tajam dan sengatan listrik hanya untuk berjaga-jaga dari bahaya.

"Tersangka menyampaikan bahwa dirinya selalu membawa senjata tajam dan alat sengatan listrik karena dia merasa apabila sewaktu-waktu keselamatannya terancam maka akan digunakan alat tersebut," jelas Arsya.

Membawa senjata tajam di tempat umum tanpa izin, TS dapat terjerat Undang-Undang Darurat Pasal 2 dengan ancaman penjara 10 tahun.

Capture Video Pengemudi Agya Cekik Polantas
Capture Video Pengemudi Agya Cekik Polantas (Tangkapan Layar Video oleh Wartakotalive.com)

"Terkait dalam UU Darurat di Pasal Dua mengatur apabila seseorang membawa senjata tajam di tempat umum dengan tanpa izin makan akan terancam 10 tahun penjara," kata Arsya.

Atas perbuatannya tersebut TS terjerat pasal berlapis, yakni Pasal 212 KUHP, pasal 335 KUHP, dan Undang-Undang Darurat Pasal 2.

"Terhadap tersangka kita kenakan Pasal 335 dan 212 dan kami kenakan Pasal 2 dari nundang Undang-Undang Darurat," tutur Arsya.

Diwartakan tersangka TS, telah ditangkap dan diamankan di kantor Polres Metro Jakarta Barat.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Arsya, mengatakan penangkapan tak sampai 24 jam.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan