Senin, 29 September 2025

Pengunjung Terjaring Narkoba Mengaku Konsumsi Sebelum ke Black Owl

Pengakuannya sih semuanya di luar. Mereka setelah menggunakan di luar terus masuk ke sana tempat tempat hiburan

Editor: Johnson Simanjuntak
Istimewa
Black Owl. 

Pada Pasal 54 ayat (1) disebutkan bahwa setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara langsung.

"Kalau ada keterlibatan manajemen pasti kita tutup. Baik itu pembiaran atau penjualan oleh orang dalam," ujarnya saat dikonfirmasi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan