Selasa, 9 Juni 2026

Pengunjung Terjaring Narkoba Mengaku Konsumsi Sebelum ke Black Owl

Pengakuannya sih semuanya di luar. Mereka setelah menggunakan di luar terus masuk ke sana tempat tempat hiburan

Tayang:
Editor: Johnson Simanjuntak
Istimewa
Black Owl. 

Pada Pasal 54 ayat (1) disebutkan bahwa setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara langsung.

"Kalau ada keterlibatan manajemen pasti kita tutup. Baik itu pembiaran atau penjualan oleh orang dalam," ujarnya saat dikonfirmasi.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved