Pengunjung Terjaring Narkoba Mengaku Konsumsi Sebelum ke Black Owl
Pengakuannya sih semuanya di luar. Mereka setelah menggunakan di luar terus masuk ke sana tempat tempat hiburan
Editor:
Johnson Simanjuntak
Pada Pasal 54 ayat (1) disebutkan bahwa setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara langsung.
"Kalau ada keterlibatan manajemen pasti kita tutup. Baik itu pembiaran atau penjualan oleh orang dalam," ujarnya saat dikonfirmasi.