Sabtu, 13 September 2025

Klinik Aborsi

Bongkar Septic Tank Klinik Aborsi, Polisi Kumpulkan Satu Karung Lebih Janin

Yusri menuturkan, janin itu nantinya akan dibawa ke laboratorium untuk mengetahui bahan kimia yang digunakan tersangka untuk menghancurkan janin-janin

Editor: Johnson Simanjuntak
Warta Kota
Tulang-tulang kecil yang ditemukan di saluran pembuangan khusus klinik aborsi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengambil lebih dari satu karung berisikan janin pasien aborsi dari hasil penggeledahan di septic tank di Klinik Paseban, Jakarta Pusat pada Senin (17/1/2020) kemarin.

"Kemarin sudah diambil oleh Ditkrimsus PMJ untuk diambil sampel, ada beberapa karung hasil pembongkaran septic tank tersebut, sekarang tinggal tim lakukan pemberkasan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Yusri menuturkan, janin itu nantinya akan dibawa ke laboratorium untuk mengetahui bahan kimia yang digunakan tersangka untuk menghancurkan janin-janin tersebut.

Baca: Temukan 33 Kendaraan Polisi Gandeng PPATK Telisik Aset Klinik Aborsi di Jakarta

"Sampai saat ini kita masih tunggu hasil laboratorium. Ini menurut keterangan pelaku sebelum dibuang itu dihancurkan menggunakan salah satu bahan kimia, ini masih kita cek bahan kimia apa yang digunakan," tukas dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar praktik klinik aborsi ilegal di daerah Paseban, Jakarta Pusat pada Selasa (11/2/2020).

Dalam kasus tersebut terdapat tiga tersangka yakni MM alias dokter A. SI, dan RM. Tercatat, ada 1.600 orang lebih telah mendatangi klinik ilegal tersebut dan 900 diantaranya telah menggugurkan kehamilan mereka.

Baca: Pengungkapan Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat, Janin Disiram dengan Bahan Kimia

Adapun alasan pasien yang datang ke klinik ilegal di Paseban, rata-rata karena hamil diluar nikah, persyaratan kerja yang tidak boleh hamil, dan gagal KB.

Dalam penentuan tarifnya, klinik tersebut menetapkan tarif yang berbeda pada setiap pasiennya. Janin satu bulan Rp 1 juta, dua bulan Rp 2 juta, dan tiga bulan Rp 3 juta.

Sementara untuk pasien yang menggugurkan janin berusia diatas empat bulan, dokter yang membuka praktik ilegal ini mematok harga dari Rp 4-15 juta.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan