Senin, 1 September 2025

Polisi Tangguhkan Penahanan Pengendara Mobil yang Tabrak Ibu Hamil hingga Tewas

Kasat Lantas Polres Jakarta Barat, Kompol Hari Atmoko mengatakan alasan kemanusiaan sehingga pihaknya menangguhkan penahanan FM.

Editor: Hasanudin Aco
Instagram @viralterkini99
Rekaman CCTV yang memperlihatkan mobil menabrak seorang ibu hamil dan suaminya 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi tangguhkan penahanan tersangka pengendara mobil Toyota Rush, FM (29) yang menabrak ibu hamil dan kandungannya hingga tewas.

Kasat Lantas Polres Jakarta Barat, Kompol Hari Atmoko mengatakan alasan kemanusiaan sehingga pihaknya menangguhkan penahanan FM.

Hari mengungkapkan, pelaku diketahui memiliki tiga anak yang masih berusia kecil.

Ia menuturkan, pelaku tergolong masih ibu muda.

"Karena pertimbangan kemanusiaan. Anaknya tiga masih kecil-kecil. Pelaku itu kelahiran 1991," kata Hari kepada awak media, Jumat (28/2/2020).

Baca: Kronologi Lengkap Wanita Hamil Ditabrak Emak-emak Belajar Mobil Hingga Tewas Tergencet Tiang Listrik

Lebih lanjut, Hari menambahkan bahwa pelaku juga dinilai kooperatif saat diperiksa oleh jajaran kepolisian.

"Pelaku kooperatif siap diperiksa, kemarin kita tangguhkan karena ada jaminan dari orang tuanya juga ada. Sudah ditahan 5 hari juga dari hari Minggu kemarin," ungkap dia.

Namun demikian, ia memastikan pelaku masih berstatus tersangka dalam kasus ini.

"Oh iya dong tetap tersangka, kan udah ada Surat Perintah Penyidikan juga kemarin" pungkasnya.

Diketahui, pelaku disangkakan pasal 310 ayat 3 jo 310 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ mengenai kelalaian dalam mengemudi hingga membuat kehilangan nyawa.

Sebelumnya, aparat kepolisian menangkap pengendara mobil Toyota Rush warna hitam yang menabrak seorang ibu hamil 5 bulan berinisial ER (26) di jalan Palmerah Utara IV RT 13 RW 06 dekat Vihara Metta, Jakarta Barat pada Sabtu (22/2/2020) lalu sekira pukul 13.23 WIB.

Video peristiwa naas itu sempat terekam Closed Circuit Television (CCTV) dan tersebar di media sosial. Ketika itu, korban yang tampak tengah berjalan disambar kendaraan minibus dari arah belakang hingga menabrak tiang.

"Iya benar, pelaku berinisial FMS ditangkap. Penyidikan laka lantas tersebut ditangani Satlantas Wilayah Jakbar," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar kepada awak media, Kamis (27/2/2020).

Fahri mengungkapkan, kejadian bermula saat pelaku tengah memarkirkan mobil maticnya tersebut di pinggir jalan dalam keadaan menyala. Saat hendak menjalankan mobilnya, pelaku diketahui melakukan human error.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan