Virus Corona
Tangkal Virus Corona, Pemprov DKI Jakarta Tangguhkan 3 Izin Konser
Adapun kegiatan yang masuk kategori tanda daftar temporer meliputi pertunjukan hiburan seni atau budaya, gelaran festival, termasuk konser musik.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Benni Agus Candra mengatakan ada tiga perizinan pertunjukan temporer sudah ditangguhkan, Rabu (4/3/2020).
Penangguhan izin pertunjukan tersebut merupakan bagian dari upaya mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di Jakarta,
"Untuk tanda daftar pertunjukan temporer ada tiga yang sudah masuk, untuk sementara kita tangguhkan," kata Benni saat dikonfirmasi, Rabu (4/3/2020).
Adapun kegiatan yang masuk kategori tanda daftar temporer meliputi pertunjukan hiburan seni atau budaya, gelaran festival, termasuk konser musik.
Baca: Empat Orang di Pesta Dansa yang Kontak dengan Warga Terjangkit Virus Corona Diisolasi
Baca: Perangi Virus Corona di AS, Donald Trump Sumbangkan Gaji Rp 1,4 Miliar
Baca: Komisi IX DPR Minta Pemerintah Jamin Ketersediaan Masker
Benni menuturkan tiga perizinan temporer yang ditangguhkan diantaranya Head in The Cloud pada Sabtu (7/3/2020), konser Foul In Jakarta, Selasa (10/3/2020), dan konser Baby Metal, Minggu (29/3/2020).
Dinas PTSP juga saat ini tengah mengkaji kemungkinan menangguhkan izin lain yang melibatkan banyak orang.
Tak menutup kemungkinan ada kegiatan lain yang menyusul ditangguhkan.
"Kami juga sedang kaji kemungkinan untuk penangguhan izin-izin berkumpul lainnya," ungkap Benni.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan berbagai upaya pencegahan penularan infeksi virus corona (COVID-19) di ibu kota.
Salah satu langkah konkretnya adalah melarang kegiatan bertanda daftar pertunjukan temporer seperti hiburan seni budaya, musik, syuting film, festival hingga konser musik.
Kebijakan ini tertuang dalam instruksi dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi DKI Jakarta Benni Agus Candra.
Dalam surat edaran bernomor 27 Tahun 2020, Dinas PTSP menghentikan sementara layanan perizinan dan non perizinan secara manual ataupun elektronik terhadap kegiatan yang melibatkan banyak orang.
Adapun kebijakan ini bagian dari tindaklanjut Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disesase (COVID-19).
Dijelaskan, penghentian perizinan dilakukan pada izin pemakaian lokasi taman dan jalur hijau di Jakarta yang mencakup kegiatan shooting film, bazar, perlombaan, perkemahan, bedeng proyek (Direksi Keet), material dan Sejenisnya..
Termasuk, menghentikan perizinan penyelenggaraan kegistan keolahragaan dan kepemudaan.
Keputusan menghentikan pemberian izin diminta untuk dilaksanakan hingga batas waktu yang belum ditentukan