Rabu, 20 Agustus 2025

Banjir di Jakarta

Sidang Gugatan Class Action Banjir Jakarta Ditunda

“Ketua Majelis kondisi kesehatannya tidak sedang baik. Untuk itu persidangan dengan agenda penetapan tidak bisa dibacakan kali ini," katanya

Warta Kota/Joko Supriyanto
Hakim Anggota Bintang Al menyampaikan penundaan sidang class action banjir Jakarta 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2020) 

"Dan ternyata tidak ada kesiapan," imbuhnya.

"Nah ini salah siapa? Mau gugat Gubernur Jawa Barat? Enggak dong, kan Gubernur Jakarta yang tidak bekerja dengan baik," kata Azas.

Sebelumnya, Juru Bicara Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 Alvon Kurnia Palma, mengatakan pihaknya telah mengajak warga Jakarta untuk menggugat secara perdata Pemprov DKI.

Menurutnya siapaun yang merasa dirugikan baik secara materi maupun immaterial akibat banjir punya hak untuk melakukan gugatan tersebut.

Karena dalam penilaian mereka, Pemprov DKI telah lalai dan tak mampu dalam mengatasi banjir yang menerjang wilayah Jakarta pada awal tahun ini.

Gugatan yang difasilitasi oleh Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta ini akan dilayangkan dengan mekanisme class action atau gugatan perwakilan kelompok.

Mobil Terendam Banjir Jakarta
Mobil Terendam Banjir Jakarta (Twitter/TMC Polda Metro Jaya)

"Kami menilai banyaknya permasalahan yang terjadi, kemudian begitu besarnya kerugian yang diterima masyarakat akibat dari suatu dugaan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan," ujar Alvon yang dikutip dari Kompas.com.

"Oleh sebab itu, kami mengajak teman-teman yang lain (korban banjir) untuk melakukan gugatan class action ini sendiri," imbuhnya.

Alvon pun juga menjelaskan bagaimana caranya untuk warga DKI yang ingin turut melayangkan gugatan tersebut kepada Pemprov DKI.

"Daftar bisa langsung kirim nama, alamat, nomor telepon, handphone, KTP DKI, rincian dan perkiraan jumlah kerugian, foto-foto bukti kerugian, waktu kejadian atau peristiwa sama yakni tanggal 1 Januari 2020," uajrnya.

"Nanti dapat dikirim ke email: banjirdki2020@gmail.com," jelas Alvon. 

Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Majelis Hakim Sakit, Sidang Gugatan Class Action Banjir Jakarta Ditunda

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan