Polisi Gadungan Ditangkap Usai Peras Uang dan Cabuli Korbannya di Pesanggrahan
Polisi gadungan berinisial MYA (25) dicokok usai memeras uang seorang wanita saat menginap di salah satu hotel di kawasan Cipulir, Pesanggrahan.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Hasanudin Aco
"Setelah korban melakukan hubungan seks, pelaku pergi dengan membawa uang langsung meninggalkan hotel," tukasnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesanggrahan.
Kepada kepolisian, alasan korban melakukan perbuatan tersebut lantaran membutuhkan uang untuk menikah dengan pacar aslinya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan pengancaman Jo Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.