Jumat, 5 September 2025

Virus Corona

Analis: Anies Tidak Boleh Ikut Campur dalam Urusan Transportasi di Jakarta

Anies dinilai hanya perlu mengikuti apa yang telah ditetapkan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ)

Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat melakukan pengubahan jadwal operasional Transjakarta, mass rapid transit (MRT) Jakarta, dan light rail transit (LRT) Jakarta mulai Selasa (17/3/2020).

Namun, Anies kemudian mengembalikan mengembalikan jadwal yang sudah diubah tersebut seperti sediakala.

Hal ini dilakukan Anies setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi arahan agar pemerintah pusat dan daerah tetap menyediakan layanan transportasi umum meski virus corona atau Covid-19 tengah mewabah.

Menanggapi hal tersebut, Analis Kebijakan Transportasi sekaligus Ketua Forum Warga Kota Jakarta, Azas Tigor Nainggolan mengungkapkan, Anies dinilai hanya perlu mengikuti apa yang telah ditetapkan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

“Anies tidak boleh lagi campur tangan urusan transportasi di Jakarta dan harus ikut bersama BPTJ.” ungkap Tigor saat dihubungi Tribunnews, Senin (16/3/2020) malam.

Aktifitas pekerja saat jam pulang kantor di kawasan Stasiun MRT Dukuh Atas Jakarta, Senin (16/3/2020). Himbauan pemerintah untuk bekerja dari rumah untuk mencegah penyebaran Covid-19 tidak diindahkan sejumlah perusahaan yang berada di sekitar Jalan Sudirman-Thamrin, hal itu terlihat dari masih banyaknya aktifitas pekerja dan kemacetan lalulintas.
Aktifitas pekerja saat jam pulang kantor di kawasan Stasiun MRT Dukuh Atas Jakarta, Senin (16/3/2020). Himbauan pemerintah untuk bekerja dari rumah untuk mencegah penyebaran Covid-19 tidak diindahkan sejumlah perusahaan yang berada di sekitar Jalan Sudirman-Thamrin, hal itu terlihat dari masih banyaknya aktifitas pekerja dan kemacetan lalulintas. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Baca: BREAKING NEWS Jokowi Wanti-wanti Kepala Daerah Tentang Kebijakan Terkait Covid-19: Harus Dibicarakan

Termasuk di dalamnya pelaksanaan pelayanan transportasi di Jabodetabek dalam rangka penanganan penyebaran corona.

“Biar dikordinir oleh BPTJ,” imbuhnya.

Selanjutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta harus meyakinkan social distancing betul-betul diterapkan.

“Setelah kebijakan dikembalikan sekarang tugas Pemprov Jakarta meyakinkan social distancing (berjarak) dan transportasi publik di Jabodetabek nyaman tidak berdesakan,” ungkapnya.

Tigor mengungkapkan pelaksanaan kebijakan sistem transportasi agar diserahkan sepenuhnya kepada BPTJ.

“Serahkan BPTJ dan terus berkordinasi bersama Tim Penanganan Covid-19,” ungkapnya.

Antrean calon penumpang di Halte Dukuh Atas Senin (16/3/2020) pagi.
Antrean calon penumpang di Halte Dukuh Atas Senin (16/3/2020) pagi. (Instagram jktinfo)

Baca: Imbas Pembatasan Operasional MRT Jakarta dan Transjakarta, Penumpang hingga Berdesak-desakan

Kembalikan Kebijakan

Diketahui, Anies mengembalikan jam operasional Transjakarta, MRT, dan LRT yang awalnya dibatasi dari pukul 05.00 sampai 18.00 WIB pada Senin (16/3/2020) ini.

Tujuannya untuk mencegah penyebaran virus corona.

"Sesuai arahan Bapak Presiden terkait penyelenggaraan kendaraan umum massal untuk masyarakat, maka kami kembali menyelenggarakan dengan frekuensi tinggi untuk penyelenggaraan kendaraan umum di Jakarta," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/3/2020) dilansir Kompas.com.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan