Rabu, 29 April 2026

Virus Corona

Bioskop XXI Tutup Sementara Sampai 5 April 2020 untuk Cegah Corona

Arahan itu juga tertera dalam Surat Edaran No 60/SE/2020 yang Dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta.

Tayang:
Editor: Hasanudin Aco
Kompas.com
Bioskop XXI disemprot dengan cairan disinfektan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.(XXI) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumat (20/3/2020) petang, Pemprov DKI Jakarta menetapkan keadaan tanggap darurat terkait virus corona dan meminta sejumlah tempat hiburan, salah satunya bioskop untuk tutup sementara.

Arahan itu juga tertera dalam Surat Edaran No 60/SE/2020 yang Dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta.

Dewinta Hutagaol, Head of Corporate Communications & Brand Management Bioskop XXI mengambil keputusan untuk menghentikan sementara operasi seluruh bioskop XXI di Jakarta.

"Dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam menyikapi kondisi yang ada, kami akan mengikuti instruksi dari Pemerintah Daerah," tutur Dewinta dalam pernyataan resminya, Jumat.

Baca: Takut Tertular Virus Corona, Beberapa Warga California AS Hubungi Polisi Hanya karena Tetangga Batuk

Penutupan sementara itu berlangsung sesuai arahan pemprov Jakarta, dari 23 Maret - 5 April 2020.

"Dengan demikian, seluruh jaringan bioskop Cinema XXI di wilayah DKI Jakarta akan non aktif sementara mulai dari tanggal 23 Maret 2020 - 5 April 2020," sambungnya.

Sebelumnya, di media sosial Twitter memang sempat beredar isu semua bioskop di Jakarta akan tutup.

Namun, XXI mengatakan hal tersebut tidak benar saat pemerintah belum mengumumkan pernyataan resmi tadi.

Imbauan gubernur

Pemprov DKI Jakarta menutup sementara operasional tempat hiburan dan rekreasi di Ibu Kota.

Oenutuoan dilakukan selama dua pekan, mulai 23 Maret - 5 April 2020. 

Imbauan ini bersifat wajib dan seluruh penyelenggara industri pariwisata diminta melaksanakannya.

"Kami lakukan penutupan sementara kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi selama dua pekan," kata Gubernur DKI Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2020).

Selain tempat hiburan dan rekreasi, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia juga mengimbau penyelenggara hotel ataupun balai pertemuan untuk menunda kegiatan yang melibatkan banyak orang.

Baca: Cegah Covid-19, Turki Tutup Penerbangan Dari dan Ke 20 Negara Hingga Berlakukan Social Distancing

"Kami turut mengimbau kepada penyelenggara MICE, hotel dan balai pertemuan untuk menunda penyelenggaraan sampai batas waktu yang ditentukan," kata Cucu.

Sebagai landasan aturan ini, Disparekraf menerbitkan Surat Edaran Nomor 160/SE/2020 tentang Penutupan Sementara Penyelenggaraan Kegiatan Operasional Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Cvid-19).

Baca: UPDATE Nilai Tukar Rupiah Jumat 20 Maret 2020: Rupiah Melemah ke Rp 15.960 per Dolar AS

Kebijakan ini juga jadi bagian dari tindak lanjut Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19), serta Keputusan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved