Minggu, 7 September 2025

Virus Corona

Imbas Virus Corona, Layanan KRL Ikut Dibatasi: Hanya Beroperasi Jam 6 Pagi - 8 Malam

Jika normalnya ada 991 perjalanan KRL per hari, kini dibatasi hanya 276 saja atau sekitar 28 persen

Wartakota/Angga Bhagya Nugraha
Petugas sedang memasang spanduk pengumuman perubahan rute perjalanan kereta rel listrik di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2020). PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 1 Jakarta akan mengeksekusi penggantian wesel di Stasiun Gambir dan Stasiun Jakarta Kota. Imbasnya, perjalanan Commuter Line alias kereta rel listrik (KRL) bakal direkayasa selama 11 hari mulai Jumat (14/2/2020) hingga hingga 23 Februari 2020. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

"Kami akan menjaga headway atau jarak antar kereta tetap seperti biasa. Kami pastikan tidak akan ada antrean saat di stasiun maupun hendak masuk kereta," ujar William di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2020).

Begitu pula dengan TransJakarta. Penyesuaian operasional bus dibuka pukul 06.00 - 20.00 WIB.

Penumpang yang sudah masuk halte sebelum pukul 20.00 WIB, tetap terangkut.

Adapun pembatasan kuota diterapkan seperti sebelumnya.

Bus gandeng yang punya kapasitas tampung 150 pelanggan, kini dibatasi 60 pelanggan.

Bus tunggal juga hanya mengangkut 30 pelanggan.

Sementara, bus Royal Trans dan Mikro Trans disetop operasionalnya.

"Kami juga menerapkan jarak aman di dalam bus, yakni saat berdiri jarak aman selebar satu lengan, sedangkan saat duduk jarak aman selebar satu kursi," ungkap Plt Direktur Utama PT Transjakarta Yoga Adiwinarto.

Pada kesempatan serupa, Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menyebut LRT Jakarta menerapkan kebijakan yang sama seperti MRT dan Transjakarta.

Yakni operasional mulai pukul 06.00 - 20.00 WIB, dengan headway atau jarak antar kereta setiap 10 menit.

Antrean penumpang pada tiga moda transportasi itu akan dilakukan di luar halte atau stasiun.

Baca: Dua Dokter Meninggal karena Covid-19, IDI Akui APD Tenaga Medis Terbatas

Alasannya karena mencegah terjadinya kepadatan di dalam ruangan sempit, yang mana justru membuat potensi penularan virus makin besar.

"Antrean akan dibuka di luar halte atau stasiun, yang mana kita juga ingin menjaga kapasitas penumpang untuk bus atau kereta," ucapnya.

Sudah 974 perusahaan di Jakarta berlakukan Work From Home

Pemprov DKI mencatat ada 367.491 karyawan dari 974 perusahaan yang bekerja dari rumah alias work from home (WFH) karena wabah virus corona atau Covid-19.
Jumlah tersebut juga seiring dengan seruan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI lewat surat edaran Nomor 14/SE/2020 tentang Imbauan Bekerja di Rumah (Work From Home) pada 15 Maret lalu.
Kepala Disnakertrans DKI Andri Yansyah menjelaskan angka karyawan yang bekerja di rumah diproyeksikan terus bertambah, menyusul adanya seruan kembali dari Gubernur Anies Baswedan pada Jumat (20/3) kemarin.
"Angkanya kemungkinan bakal terus bertambah, mengingat pak Gubernur pada Jumat kemarin kembali menyerukan soal social distancing measure (pembatasan interaksi)," ungkap Andri saat dihubungi, Sabtu (21/3/2020).
Dalam seruan Disnakertrans, ada tiga kategori imbauan bagi perusahaan.
Yakni menghentikan seluruh kegiatan usaha, mengurangi kegiatan usaha sampai paling minimal, serta tak boleh menghentikan kegiatan bagi perusahaan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, kebutuhan pokok, dan bahan bakar minyak (BBM).
Saat ini, sanksi belum diberlakukan bagi mereka yang tak mengikuti surat edaran, lantaran kebijakan ini sifatnya masih imbauan.
"Belum ada sanksi bagi perusahaan yang tidak mengikuti SE karena surat itu sifatnya hanya imbauan," ungkap dia.
Sebelumnya Gubernur DKI Anies Baswedan minta seluruh kegiatan perkantoran disetop untuk sementara waktu.
Anies juga meminta perkantoran menutup fasilitas operasional, dan beralih berkegiatan usaha dari rumah.
Sedangkan bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan kantornya, bisa mengurangi jumlah karyawan, waktu kegiatan, dan fasilitas operasional sampai batas minimal.
Hal ini dituangkan dalam Suruan Gubernur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Corona Virus Disease (COVID-19).
Lewat seruan ini, Anies meminta perkantoran mendorong sebanyak mungkin karyawannya bekerja dari rumah. 
Anies juga mengimbau dunia usaha untuk memperhatikan surat edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan