Senin, 8 September 2025

Pengemudi Ojol Hanya Diberi Diskon Cicilan Kendaraan, Bukan Penangguhan

kenyataannya, bantuan yang diberikan kepada pengendara ojek online hanya berupa potongan atau diskon cicilan kendaraan.

Editor: Sanusi
Tribunwow/kolase
Ilustrasi 

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan Sekar Putih Djarot membenarkan bahwa stimulus yang diberikan pemerintah adalah keringanan pembayaran cicilan.

Jadi, bukan penangguhan atau tak membayar cicilan sama sekali.

"Stimulus ini dalam kerangka restrukturisasi yang berupa keringanan pembayaran cicilan bunga/pokok," kata Sekar.

Sekar menyebut bentuk keringan ini bisa bermacam-macam seperti penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh Bank/Leasing.

Jangka waktunya maksimal sampai dengan satu tahun.

"Baik skema atau jangka waktu dari keringanan ini, akan sangat tergantung dari penilaian bank atau leasing terhadap kemampuan membayar masing-masing debitur," ucap Sekar.

Presiden Jokowi sendiri dalam pidatonya Selasa (31/3/2020) kemarin tak lagi menggunakan kata ditangguhkan saat menyinggung soal relaksasi kredit untuk pengemudi ojek online dan pelaku UMKM.

Jokowi dalam kesempatan itu menggunakanistilah keringanan kredit.

"Keringanan pembayaran kredit, bagi para pekerja informal baik ojek online, supir taksi, pelaku UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian dan kredit di bawah Rp 10 Miliar," kata Jokowi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bukan Penangguhan, Pengemudi Ojek Online Hanya Diberi Diskon Cicilan Kendaraan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan