Selasa, 30 September 2025

Virus Corona

Waspada Sebaran Covid-19, BPTJ Keluarkan Rekomendasi Pembatasan Angkutan Umum di Jabodetabek

Pembatasan itu dibagi dua. Pertama pembatasan angkutan umum, kedua pembatasan akses di jalan tol.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS/FEBBY MAHENDRA PUTRA
Dirjen Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti (kanan) berbincang dengan awak Tribunnews.com saat berkunjung ke kantor Redaksi Tribun, di Palmerah Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2019). TRIBUNNEWS/FEBBY MAHENDRA PUTRA 

2) menghentikan sementara/sebagian layanan kereta api commuter line di wilayah Jabodetabek;

3) menutup sementara/sebagian stasiun kereta di wilayah Jabodetabek;

4) membatasi operasional Iayanan Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta;

5) menghentikan sementara/sebagian layanan bus dan mobil penumpang angkutan perkotaan Trans Jakarta (Bus Rapid Transit), Trans Jabodetabek, Jabodetabek Residence Connection (JRC), Jabodetabek Residence Connection (JRC) Wisata, dan Jabodetabek Airport Connection (JAC);

7) menghentikan sementara layanan bus Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP), dari dan ke wilayah Jabodetabek;

8) menghentikan sementara layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dari dan ke wilayah Jabodetabek;

9) menutup sementara operasional terminal penumpang Tipe A dan Tipe B di wilayah Jabodetabek yang melayani AKAP dan AKDP; dan

10) menutup sementara operasional Perusahaan Otobus (PO, loket, agen, dan pool pemberangkatan bus AKAP dan AKDP.

b. Pembatasan Secara Parsial/Menyeluruh Terhadap Operasional Sarana Transportasi di Ruas Jalan Tol dan Jalan Arteri Nasional

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan