Virus Corona
Waspada Sebaran Covid-19, BPTJ Keluarkan Rekomendasi Pembatasan Angkutan Umum di Jabodetabek
Pembatasan itu dibagi dua. Pertama pembatasan angkutan umum, kedua pembatasan akses di jalan tol.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Willem Jonata
2) menghentikan sementara/sebagian layanan kereta api commuter line di wilayah Jabodetabek;
3) menutup sementara/sebagian stasiun kereta di wilayah Jabodetabek;
4) membatasi operasional Iayanan Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta;
5) menghentikan sementara/sebagian layanan bus dan mobil penumpang angkutan perkotaan Trans Jakarta (Bus Rapid Transit), Trans Jabodetabek, Jabodetabek Residence Connection (JRC), Jabodetabek Residence Connection (JRC) Wisata, dan Jabodetabek Airport Connection (JAC);
7) menghentikan sementara layanan bus Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP), dari dan ke wilayah Jabodetabek;
8) menghentikan sementara layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dari dan ke wilayah Jabodetabek;
9) menutup sementara operasional terminal penumpang Tipe A dan Tipe B di wilayah Jabodetabek yang melayani AKAP dan AKDP; dan
10) menutup sementara operasional Perusahaan Otobus (PO, loket, agen, dan pool pemberangkatan bus AKAP dan AKDP.
b. Pembatasan Secara Parsial/Menyeluruh Terhadap Operasional Sarana Transportasi di Ruas Jalan Tol dan Jalan Arteri Nasional