Kamis, 28 Agustus 2025

Virus Corona

Layanan Ditutup Selama Wabah Corona, Ada Dispensasi Bagi yang SIM-nya Habis di 17-31 Maret

"Semua pelayanan SIM baik perpanjang dan buat baru ditutup sementara mulai Selasa (31/3/2020)," katanya

Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Warga antre menunggu giliran perpanjangan sim keliling di halaman LTC Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa (17/10/2017). LTC Glodok bekerjasama dengan Polda Metro Jaya mengadakan pelayanan perpanjangan SIM dan STNK bagi warga Jakarta, sekaligus bisa sambil berbelanja. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelayanan di Satpas, gerai hingga SIM keliling ditutup sementara demi mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19.

Kebijakan tersebut diputuskan oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono.

Baca: Prediksi Penyebaran Virus Corona di Indonesia: Bulan Ini Masuk Fase Kritis, Puncak Sebaran Mei

"Semua pelayanan SIM baik perpanjang dan buat baru ditutup sementara mulai Selasa (31/3/2020) sampai dengan waktu yang akan diberitahukan lagi melihat perkembangan situasi," ujar Istiono, Kamis (2/4/2020).

Istiono menjelaskan bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama masa penutupan pelayanan Satpas, dapat memperpanjang SIM setelah situasi dinyatakan normal kembali.

Sedangkan bagi orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) dan positif‎ corona, proses perpanjangan SIM dapat dilakukan setelah dinyatakan sembuh dengan membawa surat keterangan dokter.

Jenderal bintang dua ini berpesan masyarakat tidak perlu khawatir karena pihaknya memberikan kelonggaran bagi pemilik SIM yang mati di masa penutupan Satpas.

Baca: 6 Pengecualian WNA Tetap Bisa Masuk ke Indonesia Menurut Pihak Bandara Soetta

Setelah layanan perpanjangan dibuka kembali, pemilik SIM yang mati dapat melakukan prosedur perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru.

Termasuk untuk pengurusan SIM baru, SIM hilang serta rusak juga bisa kembali diurus.

Surat Resmi Korlantas Polri

Kakorlantas Polri Irjen Istiono melakukan survei ruas jalan tol Manado-Bitung, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Selasa (10/3/2020).
Kakorlantas Polri Irjen Istiono melakukan survei ruas jalan tol Manado-Bitung, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Selasa (10/3/2020). (Theresia Felisiani)

Baca: Unicef Ingatkan Stay at Home Kesempatan Orang Tua Merajut Kembali Kebersamaan dengan Anak

Penutupan pelayanan SIM itu melalui surat telegram yang ditandatangani Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf dan diterima Selasa (24/3/2020).

Dalam surat tersebut Kapolri memerintahkan seluruh Dirlantas termasuk di wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

1. Menutup sementara pelayanan Satpas/Gerai SIM/layanan SIM Keliling sejak 24 Maret-29 Mei 2020 atau sampai batas waktu yang diberitahukan dengan melihat perkembangan situasi.

2. Bagi Satwil yang nihil korban Covid-19 atau penyebaran masih sangat minim dapat mempertimbangkan tetap memberikan pelayanan.

Baca: Tim Rescue Akhirnya Temukan Jasad Bocah 7 Tahun yang Hanyut Terperosok ke Dalam Parit

3. Bagi orang yang memiliki SIM habis masa berlakunya selama penutupan, dapat memperpanjang SIM setelah 29 Mei 2020 atau saat situasi kembali dinyatakan normal.

Aburizal Bakrie mengunggah sejumlah foto dirinya ketika ikut proses perpanjangan SIM B2 di Kantor Satpas SIM Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (14/11/2018). (Instagram @aburizalbakrie.id)
Layanan SIM dibuka kembali dengan ketentuan tetap dilaksanakan proses perpanjangan bukan proses pembuatan SIM baru kecuali bagi Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), suspect atau positif Corona, proses perpanjangan setelah dinyatakan sembuh dengan membawa surat keterangan dokter.

4. Melakukan sosialisasi intensif pada masyarakat.

Dispensasi

Kasi STNK Ditlantas Polda Jateng, Kompol N. Prasetyantoro, SIK, MH didampingi oleh Pamin Samsat Semarang 3 Iptu Seno Hartanto, SH ,MH memeriksa suhu badan salah satu warga saat melakukan pengurusan perpanjangan STNK di Samsat 3 di Jalan Hanoman, Semarang, Sabtu (14/03/2020). Masyarakat tidak perlu panik saat akan mengurus perpanjangan STNK di kantor Samsat, karena di pintu masuk sudah ada petugas yang melakukan deteksi dini. (TRIBUNJATENG/Hermawan Handaka)
Kasi STNK Ditlantas Polda Jateng, Kompol N. Prasetyantoro, SIK, MH didampingi oleh Pamin Samsat Semarang 3 Iptu Seno Hartanto, SH ,MH memeriksa suhu badan salah satu warga saat melakukan pengurusan perpanjangan STNK di Samsat 3 di Jalan Hanoman, Semarang, Sabtu (14/03/2020). Masyarakat tidak perlu panik saat akan mengurus perpanjangan STNK di kantor Samsat, karena di pintu masuk sudah ada petugas yang melakukan deteksi dini. (TRIBUNJATENG/Hermawan Handaka) (Tribun Jateng /Hermawan Handaka)

Wabah virus corona yang semakin meluas berdampak pada permohonan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Di mana saat ini Pemerintah telah meminta agar masyarakat tidak di rumah tidak beraktivitas di luar rumah.

Namun, bagi warga yang masa berlaku SIM telah habis, pihak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya (PMJ) memberikan dispensasi.

Namun, dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.

Seperti yang diungkapkan oleh Kasi SIM PMJ, Kompol Lalu Hedwin, bahwa pihaknya akan memberikan dispensasi waktu perpanjangan SIM terkait dengan mewabahnya virus corona.

"Dispensasi bagi warga yang masa berlaku SIM-nya telah habis kami berikan dispensasi. Yaitu bagi warga yang suspect, ODP, dan PDP virus covid 19. Yang masa berlaku sim-nya habis pada saat masa karantina," kata Hedwin kepada Warta Kota, Senin (23/3/2020).

Maka, lanjut Hedwin, dapat melakukan proses perpanjangan SIM (bukan proses sim baru) setelah dinyatakan sehat.

Dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit.

Lalu, bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal 17 - 30 Maret 2020, juga diberikan dispensasi.

"Warga bisa melaksanakan proses perpanjangan SIM setelah tanggal 30 Maret 2020," jelasnya.

Kebijakan dispensasi ini, lanjut Hedwin, dapat dilaksanakan di seluruh Satpas SIM, gerai, dan sim keliling seluruh Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Satpas SIM Tutup Selama Wabah Corona, Ketentuan Perpanjangan Bagi PDP dan ODP Seperti Ini

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan