Selasa, 2 Juni 2026

Virus Corona

Pemprov DKI: 72 Ribu Pekerja Dirumahkan Tanpa Upah dan 16 Ribu Kena PHK Akibat Wabah Corona

Berdasarkan data Disnakertrans DKI hingga Sabtu (4/4) siang, sudah ada 88.835 buruh dari 11.104 perusahaan yang terdata.

Tayang:
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pekerja tampak bersantai di kawan Jenderal Sudirman Jakarta, Rabu (1/4/2020). Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang telah diputuskan pemerintah untuk mencegah penyebaran covid-19 belum terlaksana Jakarta, terlihat masih ramainya disejumlah wilayah Jakarta. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Nakertrans dan Energi) Pemprov DKI Jakarta membuka pendataan bagi pekerja yang mengalami PHK atau dirumahkan tapi tidak menerima upah (unpaid leave) akibat wabah Covid-19.

Berdasarkan data Disnakertrans DKI hingga Sabtu (4/4/2020) siang, sudah ada 88.835 buruh dari 11.104 perusahaan yang terdata.

Rinciannya, 72.770 pekerja dari 9.096 dirumahkan.

Sementara ada 16.065 pekerja dari 2.008 perusahaan di-PHK.

Kepala Disnakertrans DKI Andri Yansyah meminta buruh atau pekerja yang terdampak Covid-19 dapat mengisi data melalui bit.ly/pendataanpekerjaterdampakcovid19.

Bisa juga mengunduh formulir di bit.ly/formulirkartupekerja lalu kirim ke disnakertrans@jakarta.go.id.

"Kami minta mereka yang terdampak agar dapat mengisi data lengkap dan valid agar bisa dibantu," kata Andri saat dikonfirmasi, Sabtu (4/4/2020). 

Dijelaskan, nantinya data yang masuk akan dihimpun untuk diteruskan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Kemudian mereka yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti Program Kartu Prakerja.

Para pekerja yang di PHK, dan pekerja yang dirumahkan tapi tidak menerima upah akan mengikuti pelatihan keterampilan kerja dan mendapat insentif.

Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan peserta program Kartu Prakerja bakal mendapat insentif dan bantuan pelatihan dengan total Rp3.550.000.

Rinciannya, insentif yang diterima peserta Kartu Prakerja yakni biaya bantuan pelatihan Rp1 juta, insentif penuntasan pelatihan Rp600 ribu per bulan selama empat bulan, serta insentif survei kebekerjaan Rp150 ribu.

Insentif akan dibayar setelah peserta menyelesaikan setidaknya satu pelatihan.

Upaya ini dilakukan sebagai langkah antisipasi pemerintah pusat terhadap para pekerja yang di PHK dan pekerja harian yang penghasilannya terdampak wabah virus corona.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved