Polda Jateng Siapkan Panggilan pada Syekh Puji
Brigjen Argo Yuwono mengatakan kapan waktu pasti pemeriksaan tengah dijadwalkan karena penyidik sudah memeriksa 6 saksi dan satu saksi ahli.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Jawa Tengah bakal menyiapkan administrasi pemanggilan pada Syekh Puji atau Pujiono Cahyo Widiyanto (54).
Nantinya Syekh Puji diperiksa atas kasus dugaan kejahatan kekerasan seksual yang diselidiki oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Jawa Tengah.
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono mengatakan kapan waktu pasti pemeriksaan tengah dijadwalkan karena penyidik sudah memeriksa 6 saksi dan satu saksi ahli.
Baca: Kronologi Syekh Puji Nikahi Anak 7 Tahun, Akad Dilakukan Tengah Malam 2016, Calon Istri Dipangku
"Rencananya setelah kita periksa saksi, di tindaklanjuti panggilan pada terlapor inisial P (Syekh Puji)" ungkap Argo Yuwono dalam keterangannya, Sabtu (4/4/2020).
Untuk diketahui Syekh Puji kini berhadapan dengan hukum karena dipolisikan oleh Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah atas dugaan tindak kejahatan kekerasan seksual.
Baca: Kronologi Terbongkarnya Syekh Puji Nikahi Anak 7 Tahun, Korban Dicabuli Depan Ibunya dan Saksi Nikah
Kasus terbongkar setelah KPA Provinsi Jawa Tengah mendapat pengaduan dari keluarga besar Syekh Puji yang tidak setuju karena menikah lagi.
Terlebih, pemilik Pondok Pesantren Miftahul Jannah Pudjiono, Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang ini memperistri anak di bawah umur berusia 7 tahun, warga Grabag, Magelang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/syekh-puji-kpujic.jpg)