Minggu, 31 Mei 2026

Virus Corona

Ombudsman Jakarta Raya Dukung Langkah Anies Ajukan Permohonan Status PSBB ke Kemenkes

Ombudsman RI Jakarta Raya mendukung langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ajukan permohonan status PSBB pada Kemenkes.

Tayang:
Penulis: Reza Deni
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya berpatroli untuk mensosialisasikan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (1/4/2020). PSBB yang telah diputuskan pemerintah untuk mencegah penyebaran covid-19 belum terlaksana Jakarta, terlihat masih ramainya disejumlah wilayah Jakarta. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI Jakarta Raya mendukung langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait permohonan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Kementerian Kesehatan. Hal itu untuk penanhanan dampak virus corona.

Adapun Ombudsman menyebut permohonan status PSBB memenuhi kaidah administrasi dengan melaksanakan koordinasi dengan pemerintah pusat sebagaimana diamanatkan dalam PP 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.

"Permohonan ini juga sekaligus memastikan wilayah kewenangan mana yang dikelola oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah," kata Ketua Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho dalam keterangannya diterima Tribunnews, Minggu (5/4/2020).

Gubernur DKI Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (26/3/2020).
Gubernur DKI Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (26/3/2020). (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

Dikatakan Teguh, Pemprov DKI Jakarta sudah baik dalam menangani penyebaran virus corona di Ibu Kota.

"Dengan keterbatasan yang dimikiki dan arahan pemerintah pusat yang belum memadai, upaya Pemprov DKI Jakarta dalam menekan angka penyebaran virus corona luar biasa," ujarnya.

Baca: Cegah Penyebaran Corona, Ombudsman - AJI Minta Pejabat Tak Undang Wartawan Liput Acara Langsung

Baca: Tamara Bleszynski Sedih Aksi Sosial Sumbang Kebutuhan Pangan Saat Wabah Corona Dituding Cari Muka

Baca: Arminsyah, Wakil Jaksa Agung RI Dimakamkan Dekat Sang Bunda di TPU Gang Sempit Dekat Kampung Halaman

Adapun upaya tersebut, dikatakan Teguh, yakni dengan melakukan mapping lewat peta penyebaran virus corona sebagai kesadaran kepada masyarakat akan bahaya Covid-19 ini. Protokol pemakaman pun dilakukan kepada 400 korban meninggal sesuai dengan protap yang ada.

"Pemberian insentif bagi para tenaga media, penyiapan hotel dan penginapan, serta rumah sakit rujukan dan fasilitas pengambilan sampel tes PCR pun memadai," lanjutnya.

"Kami melihat Gubernur dan jajaranya tidak melihat angka kematian karenda pandemi sebagai angka statistik belaka, dan langkah yang diambil merupakan iktikad Pemprov DKI untuk memastikan keselamatan warganya," pungkas Teguh.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved