Virus Corona
Wajib Pakai Masker bagi Pengguna Angkutan Umum di Jakarta Berlaku Mulai 12 April 2020
Mulai Minggu (12/4/2020), seluruh penumpang TransJakarta, MRT, LRT, Commuter Line, dan Kereta Api Bandara, wajib menggunakan masker.
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan, mulai Minggu (12/4/2020), seluruh penumpang TransJakarta, MRT, LRT, Commuter Line, dan Kereta Api Bandara, wajib menggunakan masker.
Hal itu sesuai dengan unggahan di akun Instagram @dkijakarta, Minggu (5/4/2020).
Sosialiasi dari kebijakan ini sudah dimulai pada Senin ini hingga Sabtu besok.
Kebijakan penggunaan masker ini dalam upaya untuk pencegahan penularan virus corona di angkutan umum.
Sehingga, bagi penumpang yang tidak menggunakan masker, dilarang untuk menaiki transportasi yang telah disebutkan di atas.
Baca: Penjelasan Shopee soal Donasi 1 Juta Masker Untuk BNPB
Baca: Cegah Covid-19, Achmad Yurianto Minta Media Terus Serukan Penggunaan Masker kepada Masyarakat
Baca: Jadi Oleh-oleh Khas Jepang, Ini 5 Masker Unik yang Bisa Dibawa Pulang
Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat menggunakan masker kain.
Mengingat, masker medis atau bedah diprioritaskan untuk para tenaga kesehatan.
Warga DKI Jakarta sebisa mungkin diimbau agar tak bepergian jika memang tak ada urusan yang mendesak.
Masyarakat yang tetap berada di rumah, risiko untuk tertular virus corona ini lebih kecil.
Dalam keterangan unggahan Instagram Pemprov DKI, imbauan untuk menggunakan masker ini bertujuan untuk melindungi diri sendiri dan orang lain.
"Peningkatan kasus COVID-19 di Jakarta memerlukan langkah bersama dari tiap warga untuk saling melindungi, mengurangi potensi penularan antar orang, sekaligus memutus rantai penyebarannya," tulisnya.
Baca: Imbauan Pemerintah untuk Masyarakat: Minimal Pakai Masker Kain Sehari 4 Jam Lalu Dicuci
Baca: Cara Membuat Masker Kain di Rumah untuk Cegah Virus Corona, Siapkan 2 Bahan & Ikuti Langkah Mudahnya
Baca: 10.000 Masker untuk Keluarga Prasejahtera
Warga DKI Jakarta pun sudah mulai diminta untuk menggunakan masker mulai Senin ini.
"Pemprov DKI Jakarta mengimbau mulai besok, 6 April 2020, warga yang terpaksa harus beraktivitas di luar rumah dan menggunakan transportasi umum, baik Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, Commuter Line, dan KA Bandara, wajib memakai masker kain," jelasnya.
"Teman-teman, ini bukan hanya tentang kesehatan diri, tapi juga keselamatan kita semua.
Buat kamu yang punya kesempatan di rumah, tetap #dirumahaja, ya!
Jika terpaksa harus ke luar rumah, #yukpakaimasker dan selalu terapkan physical distancing!" imbau Pemprov DKI Jakarta.

Anies Baswedan Minta Warga Gunakan Masker