Virus Corona
Driver Ojol Minta Kompensasi Rp 100.000 per Hari Jika Dilarang Angkut Penumpang Karena PSBB
Rencana Pemprov DKI Jakarta melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Editor:
Hasanudin Aco
"Ya sekema teknisnya kita serahkan ke pemerintah sama aplikasi, bisa pemberian saldo, setidaknya ada bantuan bagi kami," ucapnya. (JOS)
Grab Koordinasi soal PSBB Larangan Angkut Penumpang
Kementerian Kesehatan menyetujui rencana Pemprov DKI untuk menjalankan pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Salah satu poinnya melarang pengemudi ojek online untuk membawa penumpang.
Aturan mengenai pedoman PSBB ini terdapat dalam pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020.
Aturan ini diterbitkan dalam rangka percepatan penanggulangan Virus Corona.
Terkait hal ini, Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno mengatakan sejak awal penyebaran virus covid-19, Grab Indonesia telah memantau kondisi dan menyiapkan semua pemangku kepentingan terkait respon terhadap covid-19.
"Terkait kebijakan PSBB dari pemerintah, saat ini kami sedang menindaklanjuti pedoman dari Permenkes No.9/2020 dan berkoordinasi dengan pihak terkait," kata Tri Sukma Anreianno, Selasa (7/4/2020).
Selain itu pihaknya hingga saat ini juga secara aktif mengimbau semua mitra pengemudi dan pengiriman untuk mengutamakan kesehatan mereka dan untuk mengambil tindakan pencegahan secara menyeluruh.
Diantarnya mengenakan masker setiap saat, mendisinfeksi kendaraan dan tas pengiriman mereka secara teratur, sering mencuci dan membersihkan tangan mereka.
"Kami juga terus menekankan menjaga jarak aman melalui prosedur contactless delivery bagi mitra pengiriman GrabFood dan GrabExpress," ujarnya.
Pihaknya mengaku akan terus mendukung apa yang akan diterapkan oleh pemerintah untuk penanggulang covid-19 ini.
"Grab Indonesia juga siap mendukung upaya pemerintah dalam pengantaran tenaga medis yang terus melanjutkan perjuangan mereka dengan penyediaan armada khusus dari lini transportasi," ucapnya. (JOS)
Baru Diteken, Ojol Sudah Dapat Diskriminasi karena PSBB
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) belum diterapkan di DKI Jakarta.