Virus Corona
Sudah 162,416 Pekerja di Jakarta Kena PHK Imbas Pandemi Virus Corona
"Rinciannya, 30.137 pekerja/buruh di PHK dan 132.279 lainnya dirumahkan tanpa dibayar," ujarnya saat dikonfirmasi
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pandemi virus corona atau Covid-19 yang sedang dihadapi Indonesia berdampak pada perekonomian.
Akibatnya, sejumlah perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawannya.
Baca: Tetap Layani Pelanggan Nongkrong, Pemilik Kedai Kopi dan 3 Karyawannya di Bekasi Ditangkap Polisi
Berdasarkan data dari Dinas Tenaga kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans dan Energi), ada 162,416 pekerja yang kena PHK.
Kepala Disnakertrans dan Energi, Andri Yansyah mengatakan, ratusan ribu pekerja itu berasal dari 18.045 perusahaan di ibu kota.
"Ada 162.416 pekerja/buruh dari 18.045 perusahaan yang terdampak Covid-19 hingga 4 April lalu," ucapnya, Selasa (7/4/2020).
Ratusan ribu pekerja itu dibagi menjadi dua kategori, yaitu pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan yang dirumahkan tanpa diupah (unpaid leave).
"Rinciannya, 30.137 pekerja/buruh di PHK dan 132.279 lainnya dirumahkan tanpa dibayar," ujarnya saat dikonfirmasi.
Adapun pendataan para pekerja yang terdampak Covid-19 ini telah dilakukan oleh Disnakertrans DKI pada Jumat (3/4/2020) hingga Sabtu (4/4/2020) lalu.
Pendataan dilakukan demi menyukseskan program Kartu Pra Pekerja yang dicanangkan oleh pemerintah pusat.
Dilansir dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartano mengungkapkan nantinya peserta program Kartu Pra Kerja akan mendapatkan insentif dan bantuan pelatihan totalnya Rp 3.550.000.
Jika dirinci, insentif "gaji" yang diterima peserta Pra Kerja tersebut meliputi biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000, lalu insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000.
Dana tersebut akan ditransfer dalam beberapa tahap selama 3-4 bulan yang masuk ke dompet digital atau e-wallet peserta program tersebut jika telah diterima segera setelah selesai proses daftar Kartu Pra Kerja online.
Baca: Cerita Ojol Kesulitan Melintasi Beberapa Wilayah di Jakarta Setelah Usulan PSBB Disetujui
Peserta program lalu bisa mengikuti pelatihan yang yang bisa dilakukan secara online. Setelah selesai mengikuti pelatihan, peserta program nantinya akan mendapatkan sertifikat pelatihan dari lembaga yang diikutinya.