Virus Corona
Ojol Bakal Terdampak PSBB di Jakarta, Dilarang Boncengi Penumpang karena Langgar Physical Distancing
"Jadi motor atau roda dua hanya diperbolehkan untuk satu orang, termasuk juga bagi ojek online," kata Nana
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Nana memastikan selama pemberlakuan PSBB tidak ada penutupan jalan dan akses jalan keluar masuk wilayah Jakarta.
"Kami sampaikan tidak ada penutupan akses jalan keluar masuk wilayah Jakarta saat pemberlakuan psbb ini," kata dia
Ada ancaman Pidana bagi warga yang melanggar PSBB
PSBB sendiri memiliki payung hukum yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Di dalam UU tersebut, diatur juga ketentuan pidana bagi siapa saja yang melanggar semua ketentuan di PSBB tersebut.
Pada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018, dijelaskan:
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Anies sendiri dalam keterangan persnya telah menjelaskan bahwa kegiatan-kegiatan di luar ruangan maksimal 5 orang dan di atas 5 orang tidak diizinkan.
Jika masih ada kegiatan di luar ruang diikuti 5 orang lebih makan akan ditindak tegas.
"Kami akan menindak tegas jajaran Pemprov, jajaran kepolisian dan TNI akan melakukan kegiatan penertiban dan juga mematikan bahwa seluruh ketentuan PSBB diikuti masyarakat," ucap dia.
Dengan diberlakukannya PSSB efektif mulai Jumat 10 April 2020, patroli akan ditingkatkan dari unsur Pemprov DKI Jakarta, Polri dan TNI.
Anies berharap kepada seluruh masyarakat untuk mentaati aturan yang berlaku sebagai upaya memutus dan mengendalikan penyebaran virus Covid-19.
Pemprov DKI Jakarta bersama TNI dan Polri akan melakukan langkah dengan tegas selama PSBB ini.
"Kita tidak akan melakukan pembiaraan dan tidak akan membiarkan kegiatan berjalan bila itu berpotensi terjadi penularan. Ini perlu kita garis bawahi," ucap Anies.
Menurut Anies, prinsipnya DKI Jakarta sudah memberlakukan PSBB sudah sejak tiga minggu lalu.