Virus Corona
POPULER- PSBB Berlaku Mulai Besok di Jakarta, Bagaimana Peraturannya? Apa Bedanya dengan Lockdown?
PSBB akan berlaku di DKI Jakarta mulai besok, Jumat 10 April 2020. Bagaimana rincian peraturannya?
Editor:
bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan berlaku di DKI Jakarta Jumat 10 April 2020. Bagaimana rincian peraturannya?
Ini menyusul persetujuan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto setelah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional.
Satu di antara pertimbangan pemerintah menyetujui status PSBB yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta adalah alasan kesehatan.
Jakarta diketahui sebagai provinsi dengan kasus Covid-19 terbanyak.
"Bukan hanya pertimbangan Kemenkes, tapi pertimbangan Gugus Tugas."
"Itu aspeknya banyak, pertama pasti aspek kesehatan, nomor satu itu," ujar Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes Busroni dilansir dari Kompas.
Selain itu, hal lain yang menjadi pertimbangan pemerintah pusat adalah aspek keselamatan warga.
Jakarta merupakan pusat penyebaran virus corona (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.
Pertimbangan lainnya adalah alasan perekonomian.
"Kedua, aspek keselamatan. Ketiga, aspek ekonomi," kata Busroni.
Baca: Jakarta Terapkan PSBB, Kepolisian Siap Lakukan Penegakan Hukum Bagi Pelanggar

Baca: Soal Corona, Anies Baswedan Usulkan Karantina Wilayah hingga Menkes Terawan Setujui PSBB DKI Jakarta
Terawan telah menandatangani surat persetujuan PSBB untuk Jakarta pada Senin (6/4/2020) malam.
Surat persetujuan dikirimkan kepada Pemprov DKI Jakarta pada Rabu (8/4/2020).
Langkah berikutnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipersilakan untuk menerapkan status PSBB sesuai kemampuan daerahnya.
Penerapan PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Jokowi Selasa (31/03/2020).
Sementara itu, detail termasuk syarat-syarat mengenai PSBB dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).